PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN KOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA

0512011228, RIQI HERTANTO (2010) PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN KOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA. Digital Libray.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK RIQI HERTANTO.pdf

Download (23Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang, namun pelaksanaan harus dilakukan secara tertib, teratur dan bertanggung jawab. Pada kenyataannya di lapangan sering kali unjuk rasa berakhir dengan perilaku yang mengarah pada tindak pidana seperti kekerasan, pengerusakan dan anarkhis. Dalam kondisi yang demikian maka Kepolisian melaksanakan peranannya sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan Satuan Pengendalian Massa Poltabes Bandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa? (2) Apakah faktor-faktor yang menjadi kendala Satuan Pengendalian Massa Poltabes Bandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak enam orang yaitu Komandan Satdalmas Poltabes Bandar Lampung, tiga orang Anggota Satdalmas Poltabes Bandar Lampung dan dua orang Perwakilan Pengunjuk Rasa di Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Peranan Satuan Pengendalian Massa Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa adalah peranan faktual, yaitu: a) Melakukan pengamanan secara wajar, seharusnya tidak memukul atau menganiaya pengunjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pelanggaran atau tindak pidana. b) Melakukan negosiasi, tugas pengamanan unjuk rasa tidak hanya mengawal dan mengamankan para pengunjuk rasa agar tidak bertindak melanggar hukum, tetapi polisi dituntut untuk memiliki kemampuan negosiasi terhadap aksi massa yang ii Riqi Hertanto anarkhis sehingga situasi menjadi kembali kondusif dan aman. c) Menggunakan kekuatan secara bertanggung jawab, dengan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala Satuan Pengendalian Massa Poltabes Bandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa meliputi: a) Faktor Perundang-undangan (Substansi hukum) yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sering disalah tafsirkan oleh pengunjuk rasa b) Faktor penegak hukum, yaitu secara kualitas kurang profesionalnya anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. c) Faktor Sarana dan Parasarana, yaitu secara kuantitas kurangnya idealnya jumlah anggota Satdalmas dibandingkan dengan para pengunjuk rasa, kurangnya sarana dan prasarana untuk mengantisipasi jumlah pengrunjuk rasa yang sangat besar sehingga pengamanan tidak berjalan secara maksimal. d) Faktor masyarakat, yaitu adanya para massa bayaran dalam unjuk rasa. Para pengunjuk rasa bayaran ini seringkali melanggar aturan dan menjadi pemicu bentok dengan anggota Satdalmas. e) Faktor Kebudayaan, yaitu adanya budaya menyelesaikan suatu tindak pidana secara adat atau kekeluargaan, terlebih apabila pelaku tindak pidana masih terikat dalam anggota keluarga atau kekerabatan masyarakat tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Satuan Pengendali Massa Poltabes Bandar Lampung hendaknya meningkatkan profesionalisme dalam pengamanan unjuk rasa dengan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar batas kewajaran kepada pengunjuk rasa. Apabila terjadi pelanggaran dari pihak petugas maka hendaknya dilakukan pengusutan dan penindakan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada. (2) Para pengunjuk rasa hendaknya memahami hak dan kewajiban dalam kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum serta melaksanakan hak dan kewajiban tersebut secara seimbang. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran dan tindak pidana. Selain itu organisasi massa yang akan melakukan unjuk rasa hendaknya tidak menggunakan massa bayaran, karena kelompok ini rentan melakukan pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak citra pengunjuk rasa tertentu.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi PPKN
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:29
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18281

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir