IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI LAMPUNG BARAT

Nn, NURKA CAHYANINGSIH (2012) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI LAMPUNG BARAT. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRACT Nurka Cahyaningsih.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
abstrak Nurka Cahyaningsih.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Kebijakan Hutan Kemasyarakatan dikeluarkan sejak tahun 1995 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan no 622/Kpts-II/1995, setelah mengalami beberapa revisi hingga yang berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.37/Menhut-II/2007 Junto P. 18/Menhut-II/2009. Kebijakan tersebut bertujuan agar hutan lestari dan masyarakat sejahtera dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan. Implementasi di lapangan mengacu pada tiga aspek yaitu sosial, ekologi dan ekonomi. Pelaksanaan kebijakan tersebut diimplementasikan di seluruh Indonesia, termasuk Propinsi Lampung. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat termasuk paling maju dalam merespon baik dari segi komitmen kebijakan, anggaran, pendampingan dan perencanaan. Pertanyaan penelitian adalah bagaimana pelaksanaan HKm di Lampung Barat, bagaimana respon terhadap revisi kebijakan HKm dan seperti apa formulasi model pelaksanaan HKm di Lampung Barat? Penelitian dilakukan di Kabupaten Lampung Barat pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sumber Jaya, Kecamatan Way Tenong dan Kecamatan Gedung Serian, pada bulan April 2009 sampai dengan Agustus 2009. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan sistem purposive. Proses pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) terhadap informan dan dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terfokus/FGD (Focus Group Discussion), dengan menggunakan alat bantu Teknik Delphi dan Sistem Analisa Sosial. Analisa menggunakan adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1/. Pelaksanaan HKm di Lampung Barat berjalan sesuai dengan P.37/Menhut-II/2007. Tetapi terdapat beberapa kelemahan yakni kurangnya ketersediaan Sumberdaya yang menyebabkan fasilitasi lapangan belum optimal; Sosialisasi belum semua sampai pada tingkat akar rumput sehingga menyebabkan penerimaan pemahaman yang berbeda pada beberapa pihak; Tata hubungan kerja yang belum jelas antar satuan kerja terkait lingkup pemda dalam mendukung pelaksanaan HKm terpadu; 2/. Secara umum, Pergeseran SK Menhut 31/Kpts-II/2001 menjadi Permenhut 37/Menhut-II/2007, disikapi dan direspon dengan persiapan yang baik di tingkat masyarakat dan pemerintah, dan 3. Formulasi model kebijakan HKm Lampung Barat menunjukkan adanya dukungan yang kuat berupa kerja sama yang harmonis antara pihak Dinas Kehutanan, masyarakat dan pihak ketiga, yang merupakan salah satu penentu keberhasilan pelaksanaan HKm di Lampung Barat. Tetapi tidak semua pihak ketiga dapat menjadi mitra yang sesuai, tergantung pada kapasitas, komitmen dan visi yang searah.. Beberapa kritikal point terhadap P.37/Menhut-II/2007 terdapat pada: 1. Sistem Tenurial paska 35 tahun, 2. Provisi sumberdaya hutan, 3. Pemanfaatan kayu dari areal HKm, 4. Fasilitasi Pemerintah, dan 5. kriteria batas wilayah pengelolaan. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Hutan Kemasyarakatan (HKm) Abstract Community Forestry Policy was appeared since 1995 in SK of Forest Minister No. 622/Kpts-II/1995 and have pass some revisions. The recent policy is aimed to realize the forest conservation and prosperous society by involving the society as the program agent. The implementation on the field was focused on three principal aspects, they were : social , ecology, and economy. The application of this policy was done in Indonesia. DIY, NTB and Lampung became the pilot provinces of this program. From those implementation process, in the three provinces, West Lampung was faster than the other provinces in responding those policy, if it was seen from the policy commitment, estimation, control and plan. The research problem is that how is the application of HKm in West lampung, How is the respond to the HKm policy revision, and how the model formulation of HKm application? The research was done in West Lampung in SumberJaya, Way Tenong, and Gedung Serian. The method which was used was descriptive method. Informant selecting process was done by using snowball system. Data collecting technique was done through indept interview and continued by Focus Group Discussion. Analyzing technique which was used was qualitative analysis. The research result showed that, 1. The application of HKm in West Lampung run well, suitable to P.37/menhut-II/2007, but there were still some weaknesses in field facilitation and understanding acception of some sides; 2. Generally, the change of SK Menhut 31/Kpts-II/2001 to Permenhut 37/Menhut-II/2007, were responded positively in society, and 3. Model formulation of HKm in West Lampung showed the strong support from the government, society, and the third side. Some critical points to P.37/Menhut-II/2007 could be found in : 1. The Tenurial System after 35 years, 2. the provision of forest resources, 3. The use of wood in the HKm area, 4. Government Facilitation and 5. The limit criteria of area management. Keywords : Implementation, Policy, Community Forestry (HKm)

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Teknologi Pendidikan
Pengguna Deposit: tik9 . Digilib
Date Deposited: 22 Jan 2016 04:41
Terakhir diubah: 22 Jan 2016 04:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18940

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir