DESKRIPSI PENYELESAIAN KEPAILITAN MELALUI UPAYA PERDAMAIAN BERDASARKAN UU NO. 37 TAHUN 2004

0642011378, SUCI FITRIANY (2012) DESKRIPSI PENYELESAIAN KEPAILITAN MELALUI UPAYA PERDAMAIAN BERDASARKAN UU NO. 37 TAHUN 2004. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (257Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 1 SKRIPSI SUCI.pdf

Download (284Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V SKRIPSI SUCI.pdf

Download (86Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Salah satu aspek yang menentukan bagi berkembangnya suatu usaha adalah adanya ketersediaan modal usaha. Untuk menambah modal demi kelangsungan usaha, debitor melakukan peminjaman modal kepada kreditur. Pemberian pinjaman modal oleh kreditor ini melahirkan konsekuensi pengembalian modal sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Jika pada jangka waktu yang telah ditentukan debitor tidak dapat mengembalikan seluruh utang, maka kreditor atau debitor dapat melakukan upaya meletakkan debitor pada status pailit. Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang menyebabkan debitor kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta yang termasuk dalam harta pailit. Debitor yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dapat memilih langkah dalam menyelesaikan utangnya yaitu mengajukan perdamaian. Upaya perdamaian dalam kepailitan diatur dalam Pasal 144 – Pasal 177 UU No. 37 Tahun 2004. Permasalahan dalam penelitian ini adalah proses penyelesaian kepailitan melalui upaya perdamaian dan akibat hukum dari upaya perdamaian bagi debitur pailit. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Data dikumpulkan dengan metode studi pustaka, lalu diolah melalui tahap pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data. Setelah itu data dianalisis secara kualitatif yang bersifat deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa seluruh proses perdamaian dalam kepailitan dilakukan menurut tahap-tahap yang diatur dalam Undang Undang No. 37 Tahun 2004 yaitu pengajuan usul perdamaian, pengumuman usulan perdamaian, pengambilan keputusan perdamaian, pengesahan rencana perdamaian oleh Pengadilan Niaga dalam suatu sidang homologasi, tetapi dalam hal ini pengadilan dapat menolak pengesahan karena alasan tertentu dan untuk itu pihak debitor dapat mengajukan kasasi. Setelah berakhirnya kepailitan, debitor berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan Niaga untuk pemulihan nama baik debitor. Setelah perdamaian dalam kepailitan antara debitor dan kreditor dicapai dan disahkan oleh Pengadilan Niaga akan mempunyai akibat hukum yang sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 yaitu kepailitan debitor berakhir. Dengan berakhirnya kepailitan, debitor dapat kembali mengelola bisnis (perusahaan) dan aset-asetnya seakan-akan tidak pernah terjadi kepailitan sebelumnya. Namun, debitor harus tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian perdamaian. Setelah perdamaian telah disetujui dan disahkan oleh Pengadilan, debitor dapat mengajukan rehabilitasi yang bertujuan untuk pemulihan nama baik debitor. Kata kunci : Debitor, Kreditor, Kepailitan, Perdamaian

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah
Pengguna Deposit: tik13 . Digilib
Date Deposited: 25 Jan 2016 02:39
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 02:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19283

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir