PERSPEKTIF ASAS RECHTERLIJK PARDON (PERMAAFAN HAKIM) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KONSEP KUHP TAHUN 2008

NN, Jumino (2010) PERSPEKTIF ASAS RECHTERLIJK PARDON (PERMAAFAN HAKIM) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KONSEP KUHP TAHUN 2008. Other thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi 2.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (307Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (103Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (182Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (245Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (80Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum pidana nasional dan sistem pemidanaan dengan memunculkan beberapa asas yaitu salah satunya adalah Kewenangan hakim untuk memberi maaf atau asas rechterlijk pardon dengan tidak menjatuhkan sanksi pidana/tindakan apa pun dalam Konsep KUHP Tahun 2008 merupakan kebijakan dalam rangka penyempurnaan Hukum Pidana Nasional kita di masa yang akan datang. Konsep KUHP baru tersebut memberi kemungkinan untuk menerapkan asas pemberian maaf atau pengampunan oleh hakim (rechterlijk pardon). Di samping memuat tujuan dan pedoman pemidanaan, Konsep KUHP Tahun 2008 juga memuat adanya ketentuan mengenai pedoman pengampunan hakim (rechtelijk pardon) dalam Pasal 55 ayat (2). Dengan dasar ini maka hakim masa mendatang diperbolehkan memaafkan orang yang melakukan tindak pidana dengan alasan keadaan pribadi si pembuat dan pertimbangan kemanusiaan. Asas rechterlijk pardon ini juga memiliki tujuan agar lebih memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan suatu keadilan. Hal ini karena beberapa fakta perkara pidana yang terjadi sekarang ini adalah menyimpangnya teori keadilan hukum dalam proses peradilan pidana. Aparat penegak hukum lebih mengutamakan kepastian hukum dalam implementasinya, padahal tujuan utama hukum adalah keadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah alasan munculnya asas rechterlijk pardon dalam Konsep KUHP Tahun 2008 dalam penyelesaian perkara pidana sebagai pembaharuan hukum pidana Indonesia? Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memaafkan orang yang melakukan tindak pidana (permaafan hakim) dalam perkara pidana ditinjau dari konsep KUHP Tahun 2008? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melihat dan menelaah perspektif asas rechterlijk pardon (permaafan Hakim) dalam penyelesaian perkara pidana berdasrkan Konsep KUHP Tahun 2008. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Munculnya asas rechterlijk pardon dilatarbelakangi oleh ide atau pokok pemikiran menghindari kekakuan/absolutisme pemidanaan dan bentuk koreksi judisial terhadap asas legalitas (judicial corrective to the legality principle) serta pengimplementasian atau pengintegrasian tujuan pemidanaan ke dalam syarat pemidanaan (karena dalam memberikan permaafan/pengampunan, hakim harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan), jadi syarat atau justifikasi pemidanaan tidak hanya didasarkan pada adanya tindak pidana (asas legalitas) dan kesalahan (asas culpabilitas), tetapi juga pada tujuan pemidanaan dalam mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan yang diterapkan dengan melihat nilai-nilai kemanusiaan, maka Hakim dapat saja dalam rangka mencapai tujuan-tujuan keadilan, perbuatan seseorang atas suatu pelanggaran dipandang tidak perlu dipidana berdasarkan kriteria dan pertimbangan khusus sehingga hakim mengampuninya (rechterlijk pardon). menghindari terjadinya Over Capasity jumlah tahanan di setiap institusi lembaga penegak hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam memaafkan orang yang melakukan tindak pidana (permaafan hakim/rechterlijk pardon) dalam perkara pidana ditinjau dari konsep KUHP Tahun 2008 adalah berdasarkan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Konsep KUHP Tahun 2008. Hakim dapat mempertimbangkan memberikan kebijakan memaafkan orang yang melakukan tindak pidana (permaafan hakim / rechterlijk pardon) dalam perkara pidana dengan mempertimbangkan nilai-nilai hakikat kemanusiaan dan rasa keadilan serta dengan memperhatikan kriteria seorang terdakwa baik dilihat dari sudut perkaranya maupun dari aspek kemanusiaan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu Asas Rechterlijk Pardon atau permaafan Hakim sebagai pembaharuan hukum pidana di masa mendatang harus benar-benar didasarkan atas bentuk perwujudan suatu keadilan, karena beberapa fakta perkara pidana yang terjadi sekarang ini adalah menyimpangnya teori keadilan hukum dalam proses peradilan pidana. Aparat penegak hukum lebih mengutamakan kepastian hukum dalam implementasinya, padahal tujuan utama hukum adalah keadilan. Dalam menegakkan hukum seorang Hakim juga harus memperhatikan teori keadilan hukum dan juga harus melihat fakta kongkret dalam persidangan.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Other)
Subyek: > Karya Karya Umum = 000
Pengguna Deposit: tik7 . Unila
Date Deposited: 26 Jan 2016 05:41
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 05:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19318

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir