0642011034, Aji Faisal (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYIMPANGAN DANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PAMONG DESA. Digital Library.
|
File PDF
abstrak aji.pdf Download (174Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 1 aji.pdf Download (147Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 2 aji.pdf Download (288Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 3 aji.pdf Download (187Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 4 aji.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 5 aji.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
coVER aji.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI aji.pdf Download (102Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar pustaka aji BAB1.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar pustaka aji BAB2.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar pustaka aji BAB3.pdf Download (4039b) | Preview |
|
|
File PDF
daftar pustaka aji BAB4.pdf Download (3484b) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.aji.pdf Download (3502b) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.aji.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
|
File PDF
persetujuan judul.pdf Download (3759b) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (110Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Upaya penanggulangan penyimpangan dana untuk kepentingan masyarakat seperti BLT atas kompensasi kenaikan BBM dapat diselesaikan melalui pertanggungjawaban pidana (pemberian sanksi pidana), kebijakan berdasarkan pada hukum administratif dan hukum perdata. Pertanggungjawaban pidana merupakan kebijakan yang menitikberatkan kepada penerapan sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) sebagai upaya hukum mempertanggungjawabkan perbuatan pidana. Permasalahan penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana, dan bagaimanakah penanggulangan tindak pidana terhadap penyimpangan dana bantuan langsung tunai yang dilakukan aparat pamong desa serta faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penyimpangan dana bantuan langsung tunai yang dilakukan aparat pamong desa. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif dengan cara melakukan wawancara (interview) secara langsung dengan alat bantu daftar pertanyaan yang bersifat terbuka. Dimana wawancara tersebut dilakukan dengan menggunakan teknik “Purposive Sampling”, yaitu dengan menentukan terlebih dahulu responden/narasumber yang akan diwawancarai pada objek penelitian yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyimpangan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh aparat pamong desa pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus sudah dilakukan atau diputus pada Pengadilan Negeri Kota Agung dengan nama terdakwa adalah Iman Mustopa selaku kepala lingkungan dusun Sumber Negeri Kota Agung dengan putusan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 bulan dengan putusan Nomor 329/ Pid.B/ 2009/ PN.KA, sedangkan penyimpangan dana Bantuan langsung Tunai (BLT) BBM oleh aparat Pamong Desa dapat diancam dan diproses melalui hukum, tindak pidana yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanggulangan terhadap penyimpangan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh aparat pamong desa dilakukan melalui jalur non penal yaitu pre-emtif, preventif yang merupakan penanggulangan sebelum kejahatan terjadi dengan cara penyuluhan hukum, koordinasi pihak terkait, pembinaan dan sosialisasi peraturan perundang undangan, serta kegiatan pembinaan masyarakat yang ditujukan untuk memotivasi segenap lapisan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan, penangkalan dan menanggulangi tindak pidana terhadap penyimpangan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh aparat pamong desa, dan melalui jalur penal yaitu refresif yang merupakan penanggulangan setelah kejahatan terjadi dengan cara penindakan yang ditujukan ke arah pengungkapan, penghukuman, dan pemidanaan. Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penyimpangan dana bantuan langsung tunai yang dilakukan aparat pamong desa, adalah tidak adanya peraturan pelaksana pertanggungjawaban pengelolaan BLT, kurangnya kualitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum, kurangnya partisipasi masyarakat terhadap penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hendaknya aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum berupa penerapan sanksi pidana. Hendaknya aparat penegak hukum lebih meningkatkan kualitas dan tingkat profesionalisme anggotanya dalam mengungkap dan memproses tindak pidana penyimpangan dana Bantuan langsung Tunai (BLT) BBM. Hendaknya aparat penegak hukum lebih meningkatkan upaya yang bersifat preventif terhadap penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan |
Pengguna Deposit: | tik13 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Jan 2016 04:12 |
Terakhir diubah: | 25 Jan 2016 04:12 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19449 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |