0612011085, ANDIKA EKA PRASETYA (2012) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DI RUMAH SAKIT IMANUEL KOTA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cover.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (187Kb) | Preview |
|
|
File PDF
hal. jdul.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HAL. SETUJU.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
motto.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
persembahan.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
riwayat hidup.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
san wacana.pdf Download (183Kb) | Preview |
|
|
File PDF
skripsi final dika2.pdf Download (356Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Pelaksanaan perlindungan hukum tersebut berarti membahas mengenai hak-hak pekerja setelah melaksanakan kewajibannya serta kepastian hukum yang ada didalamnya. Permasalahan yang dikaji adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Rumah Sakit Imanuel? 2) Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut dan bagaimana cara penyelesaiannya?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perjanjian pekerja harian lepas di Rumah Sakit Imanuel dibuat secara lisan yang disepakati kedua belah pihak, upah kerja untuk pekerja harian lepas masih dibawah upah minimum kota dan tunjangan lain berupa Tunjangan Hari Raya, fasilitas pelayanan kesehatan, dan cuti hanya untuk hari besar. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum mengalami hambatan hambatan yang ditimbulkan baik dari pekerja harian lepas, pengusaha dan pemerintah. Hambatan yang timbul dari pekerja harian lepas adalah: menejemen dari serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tidak ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hambatan yang timbul dari pengusaha adalah: rendahnya kesadaran pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan, hambatan yang timbul dari pemerintah adalah pemerintah tidak segera merespon permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan. Saran peneliti, untuk lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas, maka perlu diupayakan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung kepada para pihak yaitu pihak pekerja harian lepas dan pengusaha. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Harian Lepas
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi Magister Pendidikan Fisika |
Pengguna Deposit: | tik13 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Jan 2016 04:30 |
Terakhir diubah: | 25 Jan 2016 04:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19512 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |