0612011260, Siti Arabia (2010) Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Produk Plastik Sebagai Kemasan Makanan dan Minuman (Studi pada BBPOM Lampung). Digital Library.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. COVER.pdf Download (43Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. COVER DALAM.pdf Download (60Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (56Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (54Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. RIWAYAT HIDUP.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7. PERSEMBAHAN.pdf Download (43Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8. MOTTO.pdf Download (39Kb) | Preview |
|
|
File PDF
9. SANWACANA.pdf Download (73Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10. DAFTAR ISI.pdf Download (60Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 1.pdf Download (131Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 2.pdf Download (190Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 3.pdf Download (109Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB 4.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (188Kb) |
||
|
File PDF
BAB 5.pdf Download (82Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (84Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Plastik banyak digunakan sebagai kemasan makanan dan minuman karena plastik memiliki beberapa keunggulan yaitu: kuat, ringan, tidak berkarat, serta dapat diberi label atau cetakan dengan berbagai kreasi serta ada yang mudah diubah bentuknya mengikuti bentuk makanan atau minuman tersebut. Namun, tidak semua produk plastik aman digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Kemasan plastik harus digunakan sesuai dengan tipe dan jenis plastik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peranan BPOM dalam mengawasi penggunaan plastik oleh pelaku usaha dan konsumen pengguna produk plastik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman. Pokok bahasannya adalah kriteria kemasan produk plastik yang berbahaya; perlindungan hukum bagi konsumen dalam penggunaan produk plastik sebagai kemasan berdasarkan peraturan perundang-undangan; peranan BPOM dalam rangka pengawasan penggunaan produk plastik sebagai kemasan; Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif dan pendekatan masalah pendekatan normatif-terapan (applied law approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumen, serta wawancara dengan pihak BPOM Provinsi Lampung. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), rekonstruksi data (reconstructing), sistematisasi data (systematizing), klasifikasi data, dan penyusunan data. Setelah data diolah, maka dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Kepala BPOM dan hasil tes laboratorium terhadap 7(tujuh) kode segitiga tersebut, menentukan bahwa kemasan plastik yang mengandung bahan tambahan berbahaya menjadi berbahaya bagi kesehatan jika digunakan sebagai kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan panas dan berminyak yaitu plastik dengan kode 3, 6, dan kresek hitam. Untuk plastik dengan kode 1 dan 7 ditentukan pula bahwa kemasan plastik jenis ini tidak berbahaya digunakan makanan dan minuman dalam keadaan suhu normal tetapi menjadi berbahaya jika digunakan berulang kali untuk makanan dan minuman dalam keadaan panas dan berminyak. Sedangkan untuk plastik dengan kode segitiga 2,4,5, dan 7 adalah kode yang aman digunakan untuk kemasan makanan dan minuman tanpa harus memperhatikan suhu dari makanan dan minuman yang akan dikemas. Untuk itu, perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman telah diatur dalam UUPK, UUP dan PP Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman telah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan antara lain berupa kewajiban dan hak konsumen dan pelaku usaha. Perlindungan hukum kepada konsumen telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK, Pasal 16 sampai Pasal 19 UUP dan Pasal 16 sampai Pasal 20 PP Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Untuk itu, pemerintah secara khusus telah membentuk BPOM yang telah pula mengeluarkan peraturan Kepala BPOM tentang bahan kemasan pangan. Dalam peraturan ini ditentukan jenis bahan tambahan yang dilarang dan bahan tambahan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Selain itu, BPOM juga harus mengawasi peredarannya dan melakukan penyuluhan sehingga pelaku usaha atau konsumen tidak salah dalam penggunaan produk plastik sebagai kemasan. Pengawasan terhadap penggunaan produk plastik sebagai kemasan, di dalam praktik BBPOM Provinsi Lampung telah melakukan tugasnya yaitu dengan melakukan uji sampling atau uji laboratorium terhadap kemasan makanan yang digunakan oleh pelaku usaha dan melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha dan konsumen tentang produk plastik yang baik digunakan sebagai kemasan dan cara penggunaan yang benar agar kemasan plastik tersebut tidak berbahaya untuk kesehatan. Tetapi penyuluhan yang dilakukan oleh BBPOM Lampung belum merata sehingga masih banyak pelaku usaha atau konsumen yang menggunakan kemasan plastik yang berbahaya serta masih banyak pelaku usaha yang menggunakan produk plastik yang berbahaya seperti kresek hitam karena harga plastik tersebut murah dan tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang tetap menggunakan produk plastik yang berbahaya.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | tik7 . Unila |
Date Deposited: | 25 Jan 2016 07:05 |
Terakhir diubah: | 25 Jan 2016 07:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19668 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |