DESKRIPSI PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN MOBIL DENGAN JAMINAN FIDUSIA

0642011154, DWINA AFRITANIA (2012) DESKRIPSI PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN MOBIL DENGAN JAMINAN FIDUSIA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
DWINA AFRITANIA 0642011154 PERDATA EKONOMI.pdf

Download (513Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pemberian Kredit oleh Bank merupakan salah satu cara untuk mengatasi kendala semakin tingginya kebutuhan akan barang dan jasa oleh masyarakat. Dalam pemberian kredit kepada masyarakat Bank harus memiliki keyakinan terlebih dahulu atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya. Oleh sebab itu, dalam setiap pemberian kredit Bank Bukopin Cabang Bandar Lampung membutuhkan adanya jaminan dari debitur. Benda yang dapat dijadikan jaminan kredit yaitu antara lain yaitu mobil. Dalam pemberian kredit didasari dengan adanya perjanjian kredit yang diikuti dengan perjanjian jaminan. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit kepemilikan mobil dengan jaminan fidusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif terapan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah buku-buku, literatur, dokumen mengenai perjanjian kredit dan juga melalui wawancara mengenai perjanjian kredit kepemilikan mobil dengan jaminan fidusia. Tipe penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan secara lengkap, terperinci dan sistematis mengenai perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai syarat dan prosedur pemberian kredit, hak dan kewajiban para pihak, bentuk penyelesaian apabila cidera janji, dan berakhirnya perjanjian tersebut. Untuk memperoleh data tersebut dilakukanlah studi pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pemberian kredit kepada pemohon Bank Bukopin memberikan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit yaitu pengajuan surat permohonan kredit yang disertai lampiran persyaratan, analisis bank, negosiasi kredit, putusan kredit, dan pencairan kredit. Dengan adanya penandatanganan perjanjian kredit dan realisasi kredit maka baik Bank ataupun debitur memiliki hak dan kewajiban, hak dari kreditur ialah menerima pembayaran dari pinjaman debitur sesuai dengan yang diperjanjikan, sedangkan hak debitur ialah mendapatkan pinjaman yang diinginkan. Kewajiban Bank ialah memberikan kredit kepada debitur sesuai apa yang telah disepakati didalam perjanjian kredit. Kewajiban debitur adalah mengembalikan atau melunasi pinjaman yang diberikan oleh Bank berikut bunga dan hal-hal yang telah disepakati, sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila debitur lalai akan kewajibannya dan telah dinyatakan melakukan wanprestasi, Bank memiliki beberapa penyelesaian yaitu dengan memberikan surat peringatan pertama sampai dengan yang ketiga. Jika surat peringatan satu sampai dengan yang ketiga juga tidak diperhatikan oleh debitur selanjutnya Bank akan memberikan surat pemanggilan kepada debitur. Apabila kedua hal tersebur masih belum ditanggapi oleh debitur, maka Bank akan menyerahkan semua berkas debitur untuk diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Panitia Urusan Piutang Negara. Berakhirnya perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia dapat disebabkan oleh adanya pemenuhan kewajiban debitur kepada Bank dan juga dengan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pihak Bank terhadap debitur yang lalai terhadap kewajibannya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik13 . Digilib
Date Deposited: 25 Jan 2016 07:19
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 07:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19708

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir