PERANAN SUNTAN MARGA NGAMBUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT (studi di Pekon/desa Sumber Agung kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat)

0646021058, Romi Gusman (2012) PERANAN SUNTAN MARGA NGAMBUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT (studi di Pekon/desa Sumber Agung kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK BAHASA INGRIS.pdf

Download (152Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI romi.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR TABEL ROMI.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFUS.pdf

Download (138Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
koper.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBARAN PENGESAHAN.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP ROMI.pdf

Download (237Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (124Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (375Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab III Metode.pdf

Download (144Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (147Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (175Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
romi VI.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstract Masyarakat Lampung merupakan masyarakat kekerabatan bertalian darah menurut garis keturunan ayah (Geneologis-Patrilinial), yang terbagi-bagi dalam masyarakat keturunan menurut Poyang asalnya masing-masing yang disebut "buay". Setiap kerabat menurut tingkatannya masing-masing mempunyai pemimpin yang disebut "penyimbang" yang terdiri dari anak tertua laki-laki yang mewarisi kekuasaan Ayah secara turun temurun. Lokasi yang diambil dalam peneltian ini ditententukan dengan cara sengaja (Purposive) yaitu desa Sumber Agung kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Peranan Suntan Marga Ngambur selaku penyimbang adat marga dalam melakukan penyelesaian terhadap sengketa tanah adat pada masyarakat adatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode metode penelitian studi kasus dengan menginterpretasikan data Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan melakukan studi lapangan, studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Dari pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa proses penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh pemerintahan adat (Suntan) dan pemerintahan desa Sumber Agung melalui himpun/musyawarah adat yang memenangkan pihak tergugat I. II dan III dengan mengeluarkan Surat keterangan Kepemilikan tanah dari Kepala Desa dan diketahui oleh Saibatin/Suntan Penyimbang Adat Marga Ngambur merupakan salah satu pertimbangan Hakim yang menguatkan pihak tergugat I, II dan III mengenai kepemilikan tanah yang sah di Pengadilan Negeri Liwa. Sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa menangnya perkara terhadap tergugat di pengadilan semakin mempertegas bahwa peranan pemerintahan adat atau Suntan masih sangat di akui oleh pemerintah dan keputusan Suntan Marga Ngambur secara tersurat dibenarkan oleh Pengadilan (Negara). Abstract Lampung society adopts patrilineal genealogy family relationship, which is divided into lineage society according to the origin “Poyang” that is called as “buay”. Every family according to the level of family has its own leader called as “penyeimbang” that contains of the oldest sons that inherited their fathers’ authority hereditary. The research takes location of research purposively in Sumber Agung village of Ngambur district in West Lampung regency. The problem statement is to find out the roles of Suntan Marga Ngambur as custom’s “penyeimbang” or balancer of the families to settle the customary land dispute in their customary society. The research uses case study method with interpreting the qualitative data. The data is taken with deep interview, field, library and document studies. The results of the research conclude that the customary land dispute settlement is conducted by the customary authorities (Suntan) and the local government of Sumber Agung village through customary discussion or “himpun” that wins the accused I, II and III by publishing the letter of land owning from the village chief and acknowledged by “Saibatin” or “Suntan” (the customary balancer) of Ngambur families, and this becomes one of judge considerations in enforcing the accused I, II, III on their legal land owning in Liwa state court. The conclusion shows that the winning of accused party cases emphasizes the role of customary authorities of “Suntan” is very accepted by the government and the decision of Suntan is also accepted by the state court.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Pengguna Deposit: tik 15 . Digilib
Date Deposited: 25 Jan 2016 08:14
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 08:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19777

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir