FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PERKAWINAN MANGALUA (KAWIN LARI) DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU BATAK TOBA DI KELURAHAN BANDARJAYA TIMUR, KECAMATAN TERBANGGI BESAR, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PADA TAHUN 2010

0713032010, NOVITA DEWI ANGGHELINA (2016) FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PERKAWINAN MANGALUA (KAWIN LARI) DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU BATAK TOBA DI KELURAHAN BANDARJAYA TIMUR, KECAMATAN TERBANGGI BESAR, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PADA TAHUN 2010. Digilib Library.

[img]
Preview
File PDF
0713032010-abstrak.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0713032010-kesimpulan.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0713032010-pendahuluan.pdf

Download (74Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan menurut hukum adat suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan yang diarahkan pada pembantu dan keluarga. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan dimaknai dengan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat adat Batak adalah eksogami yang tidak simetris. Perkawinan harus dengan marga lain dan tidak boleh bertukar langsung di antara dua keluarga yang berbeda marga yang dikenal dengan istilah Dalian Natolu (tiga tungku). Dalam sistem adat istiadat masyarakat adat batak toba terdapat dua jenis upacara perkawinan, yakni upacara perkawinan yang ideal sesuai prosedur yang disebut dengan Taruhon Jual, dan dan upacara perkawinan diluar prosedur yang disebut dengan Mangalua. Bagi masyarakat adat batak toba perkawinan itu dianggap sempurna bila perkawinan dilaksanakan melalui upacara perkawinan Taruhon Jual. Perkawinan Mangalua ini seolah-olah menomorduakan adat, yang terpenting kedua pemuda tersebut bisa menikah dulu karna dilaksanakan diluar prosedur yang semestinya. Namun demikian, meskipun perkawinan ini merupakan perkawinan diluar prosedur ternyata pelaksanaan upacara perkawinan Mangalua juga melalui tahap-tahap yang cukup panjang sama halnya seperti pada pelaksanan upacara perkawinan Taruhon Jual, dan tidak sedikit masyarakat adat suku batak toba yang melaksanakannya. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah banyaknya masyarakat adat suku batak toba yang melaksanakan perkawinan mangalua (kawin lari) dalam di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2010. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor dominan yang menyebabkan masyarakat adat suku batak di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi besar, Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan perkawinan mangalua (kawin lari) tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan sampel yang berjumlah 20 orang responden dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan persentase. Berdasarkan hasil pengolahan data faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Perkawinan Mangalua ( kawin lari ) dalam masyarakat adat suku Batak Toba di Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah diperoleh data 37.4% dari 273 orang jumlah masyarakat adat suku batak toba yang tinggal di Kelurahan Bandarjaya Timur, melaksanakan perkawinan mangalua. Diketahui faktor perbedaan suku dan agama yang mempengaruhi pelaksanaan perkawinan mangalua sebanyak 6 orang (30%) mengatakan tidak mempengaruhi, 12 orang (60%) mengatakan cukup mempengaruhi, dan sebanyak 2 orang (10%) mengatakan sangat mempengaruhi. Lalu untuk faktor pendidikan yang mempengaruhi pelaksanaan perkawinan mangalua sebanyak 3 orang (15%) mengatakan tidak mempengaruhi, 12 orang (60%) mengatakan cukup mempengaruhi, dan sebanyak 7 orang (25%) mengatakan sangat mempengaruhi. Untuk faktor ekonomi yang berpendapat tidak mempengaruhi sebanyak 10 siswa (50%), yang mengatakan cukup mempengaruhi 8 orang (40%), dan yang mengatakan sangat mempengaruhi sebanyak 2 siswa (10%). Dan dari faktor tidak mendapat restu orangtua yang berpendapat tidak mempengaruhi sebanyak 5 orang (25%), yang mengatakan cukup mempengaruhi 14 orang (70%), dan yang mengatakan sangat mempengaruhi sebanyak 1 orang (5%). Sehingga dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa dari keempat faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perkawinan mangalua dalam masyarakat adat suku batak toba, yang paling dominan adalah faktor perbedaan suku dan agama, dan faktor ekonomi.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi PPKN
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 25 Jan 2016 08:20
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 08:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19835

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir