0642011222, INTAN KURNIAWATI (2012) KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM MENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Digital Library.
|
File PDF
BURNING SKRIPSI.pdf Download (428Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Perkembangan dalam masyarakat pada berbagai sektor kehidupan demikian pesat perubahannya. Sehingga peraturan-peraturan yang hanya mendasarkan semata-mata kepada Undang-undang saja akan selalu dirasakan seperti ketinggalan, karena undang undang selalu dirasakan kalah cepat dibandingkan dengan perkembangan masyarakat. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam Praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui diskresi polisi atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian yang ada di dalam masyarakat yang berupa: musyawarah keluarga; musyawarah desa; musyawarah adat dsb. Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai walaupun melalui mekanisme hukum adat, namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana Berdasarkan uraian diatas penulis melakukan penelitian untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana penghentian proses perkara pidana dengan alasan kehendak masyarakat tidak bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosiologi hukum. Untuk membahas permasalahan diatas penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Populasi dalam penulisan skripsi ini adalah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Metode pengambilan sample yang digunakan adalah Purposive Sampling. Sample dalam penulisan skripsi ini adalah 2 orang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 2 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Data yang diperoleh diolah dengan melakukan editing, klasifikasi, sistematisasi data, dan setelah itu data diolah dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penegakan hukum terhadap beberapa kasus-kasus kecil sudah terbukti tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada yang berdampak pada kesengsaraan rakyat. Berdasarkan surat Telegram Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/ SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR) dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yaitu : Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR, Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan proporsional, Penyelesaian kasus pidana yg menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW setempat, Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan, Memberdayakan anggota Polmas dan memerankan FKPM yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengidentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR, Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif . Dalam era keterbukaan saat ini, pembentukan opini publik dapat juga dimasukkan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum merupakan faktor masyarakat dalam arti yang luas. Diakui bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosiologi hukum yaitu meliputi: Faktor Hukumnya sendiri yakni Undang-undang , Faktor Penegak hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas, Faktor Masyarakat, Faktor Kebudayaan Untuk menerapkan suatu peraturan Perundang - Undangan tidak cukup hanya menerapkan pasal - pasal yang ada akan tetapi tidak kalah pentingnya melihat keadilan di masyarakat, artinya kalau suatu peraturan Perundang-Undangan mau diterapkan dilihat dulu akan menghasilkan keadilan dimayarakat atau tidak, kalau tidak menghasilkan keadilan tidak perlu diterapkan. Penegak hukum hanya menggunakan teori kekuasan belaka tidak perduli diterima atau di tolak, dan ini sangat berbahaya karena akan menjadi penegak hukum yang sangat otoriter bukan penegak hukum yang memberi rasa keadilan. Negara sebagai lembaga yang akan mewujudkan harapan masyarakat kepada kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Melalui pemerintahnya harus mampu menyelenggarakan roda kenegaraan berdasarkan hukum sebagai aturan main dalam mengeluarkan berbagai kebijakan. Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, maka pemerintah dalam suatu negara senantiasa menciptakan stabilitas politik, sehingga keputusan keputusan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten dalam upaya menuju kepada kepastian hukum, demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | tik13 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Jan 2016 08:24 |
Terakhir diubah: | 25 Jan 2016 08:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19866 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |