PERAN PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) KOTA METRO DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM

nn, IRFAN ARIF NUGROHO (2012) PERAN PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) KOTA METRO DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI KU jadi 1.pdf

Download (829Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumnya tidak ada, semakin meningkat pola kehidupan masyarakat semakin hebat pula metode, tekhnik dan cara – cara tindak kejahatan dilakukan oleh para pelakunya. Untuk itu perlu adanya suatu upaya untuk mencegah tindak kejahatan tersebut sebagai upaya menekan laju kejahatan, baik secara preemtif, preventif maupun kuratif, yaitu penangkalan, pencegahan dan penanganan. Tidak ada kejahatan yang terlepas dan terpisah sama sekali dari lingkungan masyarakatnya Tingginya tingkat kejahatan memerlukan penanganan yang serius dengan didukung oleh profesionalisme aparat penegak hukum yang disertai jumlah personil yang memadai. Guna membantu tugas kepolisian dalam memerangi kejahatan diperlukan suatu peran serta masyarakat. Bentuk peran serta masyarakat di wujudkan dalam suatu kerjasama kemitraan melalui Pemolisian Masyarakat (POLMAS). Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimanakah Peran POLMAS dalam mendukung penegakan hukum di Kota Metro ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang- undangan dan literatur serta bahan- bahan hukum. Pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan peneliti untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan dan penerapan serta kebijakan di lapangan terhadap kasus-kasus tertentu dari aspek hukum pidana. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari lapangan dan kepustakaan. Sedangkan jenis data meliputi data sekunder dan data primer sebagai data pelengkap dan pembanding.Data sekunder adalah data-data yang diperoleh peneliti dari perpustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang tersedia sudah dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang biasanya disediakan diperpustakaan atau milik pribadi peneliti. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelusuran lapangan dan wawancara dengan Kepolisian, Jaksa dan hakim yang pernah menangani perkara-perkara Pasal 310, Pasal 335, dan Pasal 352 KUHP, serta dengan masyarakat yang bertikai / berselisih juga dengan tokoh-tokoh (agama, pemuda), lurah dan para pengurus POLMAS. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran kegiatan POLMAS merupakan suatu pilihan yang tepat bagi POLRI untuk menunjukan perubahan sikap dan perilakunya selaku Polisi Sipil, walau dalam pelaksanaannya belum semua Kasatwil memahami konsep POLMAS yang sebenarnya. POLMAS bertujuan untuk mencegah dan menangani kejahatan dengan cara mempelajari karakteristik maupun permasalahan yang ada dalam lingkungan tertentu. POLMAS memanfaatkan Sumber Daya Manusia dalam komunitas guna berbagai upaya pengendalian kejahatan. POLMAS dirancang untuk membangun kendali atas kejahatan sebagai upaya bersama (Kolaboratif). Kalau diterapkan secara pantas, POLMAS berusaha meningkatkan kontrol atas kejahatan dengan melibatkan mekanisme control sosial yang lebih kuat. Jadi esensi POLMAS adalah tingkat kejahatan berkurang manakala kulitas kehidupan komunitasnya meningkat. Maka untuk itu keuntungan penerapan POLMAS dalam menjaga Kamtibmas : Berkurangnya tindak kejahatan sehingga meningkatkan ketentraman hidup dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat. Polisi semakin lebih akuntabel dan efektif. Berkaitan dengan terbentuknya POLMAS wewenang mereka adalah : Mengambil tindakan Kepolisian secara proforsional dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum yang dipandang perlu. Menyelesaikan pertikaian ringan/pertikaian antar warga berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak yang berperkara/ bertikai dan bila diperlukan bersama POLMAS. Secara umum pelaksanaan POLMAS di Kota Metro berjalan dengan baik walaupun masih banyak kekurangan. Hasil penelitian menunjukkan selama tahun 2009 sedikitnya 14 kasus-kasus pelanggaran dan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui POLMAS. Dan tahun 2010 sesiktinya 5 Kasus. Kinerja dari POLMAS hendaknya perlu terus di tingkatkan dengan memberikan pengawasan dan perhatian secara konsisten. Selain itu untuk menciptakan suatu keterikatan dan kesinambungan yang kuat maka hendaknya mengadakan kerja sama dengan media massa dan LSM tertentu untuk melaksanakan pemantauan disemua Satwil di Kota Metro khususnya, sebagai upaya memaksimalkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara internal.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik13 . Digilib
Date Deposited: 25 Jan 2016 08:25
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 08:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19870

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir