0612011118, DIAN AFRINITA (2010) TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (171Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (158Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (175Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (166Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (74Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (163Kb) | Preview |
|
|
File PDF
menyetujui.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (76Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (3772b) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (221Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan salah satu Hak Kekayaan Industri yang dilindungi dan diatur perlindungannya dalam hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST (UU DTLST). DTLST adalah suatu produk yang memiliki transistor yang dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dan didesain untuk menghasilkan fungsi elektronik. Hak atas DTLST lahir dengan adanya pendaftaran dan memperoleh Sertifikat DTLST. DTLST yang telah terdaftar mengakibatkan pendesain atau pemegang hak DTLST memiliki hak eksklusif selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, melarang orang lain atau melakukan pengalihan hak. Pengalihan hak atas DTLST dapat terjadi dengan cara beralih karena undang-undang melalui pewarisan, hibah, dan wasiat dan dialihkan karena perjanjian melalui perjanjian lisensi. Setiap pengalihan hak atas DTLST harus dilakukan dengan permohonan pencatatan pada Ditjen HKI yang didukung oleh dokumen pengalihan hak. Untuk itu, masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengalihan hak atas DTLST menurut UU DTLST dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)?. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran jelas, rinci, dan lengkap tentang bentuk, tata cara, dan akibat hukum pengalihan hak atas DTLST. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara sebagai penjelas data sekunder. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. DIAN AFRINITA Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pengalihan hak atas DTLST terjadi karena undang-undang dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, dan wasiat dan terjadi karena perjanjian dilakukan dengan perjanjian lisensi. Hak atas DTLST yang beralih dengan cara pewarisan terjadi secara otomatis dari pendesain atau pemegang hak selaku pewaris kepada ahli warisnya. Hibah terjadi saat pendesain atau pemegang hak selaku pemberi hibah dimasa hidupnya menyerahkan sesuatu kepada penerima hibah secara cuma-cuma. Wasiat terjadi setelah pendesain atau pemegang hak selaku pemberi wasiat meninggal dunia meninggalkan wasiat kepada penerima wasiat. Perjanjian lisensi diberikan melalui perjanjian tertulis yang dibuat oleh pendesain atau pemegang hak dengan penerima lisensi. Pengalihan hak atas DTLST yang telah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam KUHPerdata adalah: pewarisan dengan akta waris, hibah dengan akta hibah dan wasiat dengan akta wasiat serta perjanjian lisensi dengan akta lisensi dan semua akta tersebut dibuat atau dikeluarkan oleh notaris. Setelah syarat dan prosedur dipenuhi, maka setiap pengalihan hak dapat terjadi sejak adanya pencatatan dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan dalam Berita Resmi DTLST pada Ditjen HKI mengakibatkan beralih atau dialihkannya hak dari pemberi hak kepada penerima hak atas DTLST yaitu penerima waris, hibah, wasiat dan lisensi menjadi pemilik atau penerima hak yang sah atas DTLST tersebut. Penerima hak waris, hibah dan wasiat menerima semua hak yang sama dengan pendesain atau pemegang hak semula yaitu hak eksklusif dan hak mengajukan gugatan. Sedangkan, penerima lisensi hanya menerima hak atas DTLST dari pendesain atau pemegang hak sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian lisensi. Kata Kunci: Pengalihan hak atas DTLST, DTLST, UU DTLST.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | tik 11 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Jan 2016 13:18 |
Terakhir diubah: | 25 Jan 2016 13:18 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20078 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |