LEGALITAS PERUSAHAAN PENYIARAN DALAM PENGGUNAAN HAK SIAR (Study Pada PT Radio Idola Nada Indah)

NN, Ican Anggaria (2012) LEGALITAS PERUSAHAAN PENYIARAN DALAM PENGGUNAAN HAK SIAR (Study Pada PT Radio Idola Nada Indah). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (104Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
EDIT BAB II BENAR.pdf

Download (173Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
EDIT BAB III BENAR.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
EDIT BAB IV.pdf

Download (200Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Edit BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN JUDUL DALAM.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (3501b) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (3307b) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (3591b) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (111Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Setiap perusahaan penyiaran yang menjalankan kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan legalitas perusahaan yang dibuktikan dengan memiliki dokumen legalitas perusahaan. PT Radio Idola Nada Indah di Tulang Bawang adalah perusahaan milik swasta yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyiaran informasi dan hiburan harus didirikan dana menjalankan kegiatan usaha dengan memenuhi legalitas perusahaan sesuai dengan bentuk hukumnya dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bidang kegiatan usaha yang harus dibuktikan dengan dokumen legalitas bentuk usaha dan kegiatan usaha. Untuk itu, penelitian ini akan mengkaji dan membahas pemenuhan legalitas perusahaan dan kegiatan usaha dalam penyelenggaraan kegiatan penyiaran khususnya pada PT Radio Idola Nada Indah. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh deskripsi lengkap, rinci dan sistematis pemenuhan legalitas bentuk dan kegiatan usaha penyiaran pada PT Radio Idola Nada di Tulang Bawang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif-terapan, yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data yang terkumpul, selanjutnya diolah dengan seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dinyatakan bahwa PT Radio Idola Nada Indah telah memiliki legalitas bentuk usaha perusahaan yang terdiri dari Akta Pendirian Perusahaan Nomor 87 Tahun 1990 dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 06/2005, Pengesahaan Badan Hukum Nomor 02- 4601.HT.01.01.th.91 yang berdasarkan UU No1 Tahun 1995 telah dinyatakan tidak berlaku. Namun, dokumen tersebut harus dilakukan perubahan sebagaimana ditentukan dalam UU No.40 Tahun 2007 yaitu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya undang-undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian sejak tahun 2008 sampai sekarang PT Radio Idola Nada Indah belum melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap dokumen legalitas bentuk usaha sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU No.40 Tahun 2007. PT Radio Idola Nada Indah dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi dan memiliki legalitas kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pemenuhan legalitas kegiatan usaha tersebut terdiri dari dokumen Izin Mendirikan Bangunan Nomor 503/600/223/IMB/2006, Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 503/b/6/04/TB/2006, Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 01011620-000SU/2004/2006, Akta Pendirian Perusahaan Nomor 07081665051, Izin Penyelenggaraan Penyiaran Nomor 245/kep/M.KOMINFO/5/2007. Namun, PT Radio Idola Nada Indah tidak menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana ditentukan dalam Izin Stasiun Radio Nomor 01011620-000SU/2004/2006, yaitu dalam izin tersebut PT Radio Idola Nada Indah menggunakan frekuensi AM sedangkan dalam praktiknya PT Radio Idola Nada Indah mengunakan Frekuensi FM. Kata kunci: perusahaan penyiaran, legalitas.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik13 . Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2016 04:51
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 04:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20120

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir