0442011291, IRFANI ILA SHANTI (2012) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH. Digital Library.
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HAL PENGESAHAN.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN JUDUL DALAM SKRIPSI.pdf Download (36Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (110Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Persembahan.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (3869b) | Preview |
|
|
File PDF
SAMPUL DEPAN.pdf Download (34Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB I.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB II.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB III.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB IV.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (113Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (132Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II..pdf Download (262Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB IV-3.pdf Download (183Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V BARU.pdf Download (10Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Tindak pidana pemalsuan ijazah adalah salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan surat. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas, guna perlindungan hukum atau jaminan kepercayaan atas kebenaran sesuatu yang ditujukan bagi masyarakat dan negara. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah”. Fokus permasalahan yang akan dibahas yakni: (1) apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah? (2) bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta? (3) apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara normatif dan empiris, yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Polisi dari Kepolisian Resimen Kota Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Analisis dilakukan secara kualitatif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini, ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, yaitu: a). Faktor internal, berupa prilaku sosial (social behavior), dengan tujuan untuk meningkatkan kedudukan seseorang (status symbol) atau meningkatkan popularitas dimata masyarakat sebagai prestice symbol, serta adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan; b). Faktor eksternal berupa perkembangan teknologi, rekruitmen instansi tertentu, baik pemerintah (eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), maupun Kepolisian (yudikatif), dan dunia usaha, serta adanya peluang atau kesempatan. (2) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dapat ditempuh dengan menggunakan : (a) Sarana Penal atau upaya represif (penumpasan setelah terjadinya kejahatan) dengan cara : adanya laporan dari masyarakat, penunjukan, penyelidikan, penyidikan, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, penangkapan, penyitaan dilanjutkan dengan persidangan hingga pada putusan hakim. Upaya represif dilakukan untuk memperkecil ruang gerak pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta kesempatan terjadinya kejahatan dengan tujuan untuk megembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. (b) Sarana Non Penal, yakni upaya pencegahan (preventif) dengan cara menanggulangi sebelum terjadi suatu kejahatan yang biasanya melibatkan para pihak. Terdiri dari dua langkah pendekatan, yakni : aspek kebijakan pemerintah, seperti adanya reformasi birokrasi, pendidikan kepada masyarakat serta adanya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat; dan aspek mempengaruhi pikiran masyarakat melalui media massa guna mengubah pemikiran masyarakat tentang cara atau jalan yang baik dan benar untuk mendapatkan ijazah dan gelar kesarjanaan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. (3) Beberapa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah, dapat dilihat dari : (a) aparat penegak hukumnya; (b) peraturannya itu sendiri; (c) sarana dan prasarana yang menunjang proses hukum; (d) kesadaran hukum masyarakat dan (e) budaya hukum dari masyarakat serta faktor-faktor rasional penegakan hukum yang sudah berjalan namun hasilnya belum optimal sebagaimana yang diinginkan oleh hukum. Berdasarkan kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut : (1) Aparat penegak hukum hendaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa memalsukan ijazah adalah suatu perbuatan melawan hukum dan setiap pelakunya dapat dikenakan hukuman baik berupa pidana penjara maupun pidana denda. (2) Menerapkan mekanisme pengecekan ulang untuk setiap lembaga yang melakukan perekrutan harus diterapkan, dengan cara melakukan pengecekan ulang terhadap sumber ijazah yang diajukan oleh para calon. (3) Membangun kemitraan antara para aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesadaran untuk patuh dan taat pada hukum serta senantiasa berusaha menghindarkan diri untuk tidak berbuat kejahatan. (4) Membentuk wadah bersama, antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, untuk menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan, sehingga dapat melakukan langkah-langkah pro-aktif dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan ijazah.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | tik13 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 04:17 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2016 04:17 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20155 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |