PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER

0612011211, Nia Prima Syarie (2012) PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (115Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (318Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (194Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB IV.pdf

Download (159Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER2.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (126Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
M0TTO & PERSEMBAHAN.pdf

Download (314Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Militer merupakan orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Institusi militer merupakan institusi yang peran dan posisinya khas dalam struktur kenegaraan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu, apakah peran Ankum (Atasan Yang Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam Pengadilan Militer, bagaimanakah prosedur penyerahan perkara dari Ankum dan Papera ke Mahkamah Militer, dan juga faktor apa yang menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan Pengadilan Militer. Sedangkan tujuan penelitian ini sendiri merupakan sasaran yang ingin dicapai sebagai jawaban yang dihadapi dan juga untuk memenuhi kebutuhan perorangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Populasi yang diambil adalah Polisi militer pada Den Pom, dan Oditurat pada UPT Oditur Militer. Responden terdiri dari 1 orang Polisi Militer pada Den POM II/3 Bandar Lampung dan 1 orang Oditur pada UPT Oditur Militer 104 Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peranan Ankum dalam Pengadilan Militer adalah sebagai orang yang berhak menentukan apakah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI itu merupakan pelanggaran biasa saja yang hanya cukup diberi teguran saja, atau merupakan pelanggaran pidana yang kasusnya harus ditindak lebih lanjut lagi, sedangkan Papera mempunyai peranan menentukan apakah perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang melakukan kesalahan diteruskan dipengadilan atau menutup perkara demi kepentingan hukum atau untuk kepentingan umum/militer. Prosedur Penyerahan Perkara dari Ankum dan Papera ke Pengadilan Militer yakni dalam proses penyidikan Ankum memberikan izin atau perintah kepada penyidik agar dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dalam hal tersangka diancam pidana selama 3 bulan penjara dengan alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak Nia Prima Syarie pidana dengan masa penahan paling lama 20 hari. Setelah adanya proses penyidikan maka dilanjutkan dengan mengadakan pertimbangan antara penyidik dan Perwira Penyerah Perkara. Setelah dikeluarkan surat keputusan dari Papera mengenai tersangka yang diserahkan kepada Oditur dan menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tersangka, Oditur dapat melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan menyerahkan berkas perkara terhadap pengadilan yang berwenang dengan disertai surat dakwaan. Surat dakwaan yang dibuat oleh Oditur dapat diubah paling lambat 7 hari sebelum sidang pengadilan pada tingkat pertama. Salinan surat dakwaan diserahkan kepada terdakwa atau penasehat hukum dan Perwira penyerah perkara. Sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan diregistrasi, maka kewenangan penahanan atas terdakwa beralih ke pengadilan. Beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan Peradilan Militer yang pertama faktor hukumnya sendiri (perundang-undangan), Adanya perbedaan asas keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum, yang kedua faktor penegak hukum yang kurang maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan semestinya dan kurang aktif dalam melaksanakan penegakan hukum di lingkungan militer, dan yang ketiga faktor masyarakat, peningkatan kesadaran dan penegakan hukum bagi Prajurit TNI perlu dijadikan sebagai prioritas kebijakan dalam pembinaan personel TNI, karena kurangnya pemahaman hukum di kalangan Prajurit TNI merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum di samping pengaruh-pengaruh lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pada bagian akhir penulisan ini yang disarankan penulis adalah Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah yang memperjelas dan membatasi kewenangan Ankum, Polisi Militer, dan Oditur sebagai penyidik, agar tidak adanya pengaruh kesatuan yang berlebihan terhadap setiap pelanggaran oleh Prajurit TNI demi tegaknya keadilan. Perlu adanya perubahan mengenai peradilan militer untuk lebih menjelaskan mekanisme penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap hakhak warga sipil sebagai tersangka atau terdakwa di lingkungan Peradilan Militer. Perlu adanya Amandemen Undang-undang mengenai peradilan militer yang lebih berpihak pada keadilan dan terciptanya kepercayaan terhadap penanganan hukum di lingkungan militer

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 26 Jan 2016 04:19
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 04:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20186

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir