0312011113, DOLY TS (2010) DESKRIPSI HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM DALAM KETENTUAN TENTANG PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) MENURUT UNDANG UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Digital Library.
|
File PDF
skripsi baru.pdf Download (246Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (454Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR IS1.pdf Download (23Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstract Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Jadi berdasarkan keterangan pasal tersebut RUPS adalah organ perseroan yang tertinggi dari organ perseroan lainnya dan mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan perseroan yang telah di tentukan dalam undang-undang dan anggaran dasar perseroan. Sementara itu dimana penjelasan hak dan kewajiban RUPS dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1995 banyak terjadi perbedaan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan deskripsi terhadap hak dan kewajiban RUPS. Penelitian ini adalah penelitian normative dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan dengan cara normatif analisis, yang objek kajian dalam penelitian ini berfokus kepada substansi hukum yaitu UUPT. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa hak dan kewajiban RUPS mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari menjadi wewenang bagi direksi di bawah pengawasan dewan komisaris. RUPS merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepantingan dan tujuan perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, sedangkan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Organ Perseroan, UU Nomor 40 Tahun 2007.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | tik 11 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 04:20 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2016 04:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20200 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |