0642011323, RIDHWAN (2010) ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN BILYET GIRO BERDASARKAN SKBI NO.28/32/KEP/DIR TAHUN 1995 TENTANG BILYET GIRO DAN SEBI NO.28/32/UPG TAHUN 1995 TENTANG BILYET GIRO. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK SKRIPISI RIDHWAN .pdf Download (246Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ISI SKRIPSI RIDHWAN.pdf Download (245Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Bilyet giro merupakan surat berharga yang tidak mendapat pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tetapi tumbuh dan berkembang dimasyarakat dalam dunia usaha atau perdagangan sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Bilyet giro diatur di SKBI No.28/32/Kep/Dir Tahun 1995 tentang Bilyet Giro dan SEBI No.28/32/UPG Tahun 1995 tentang Bilyet Giro sebagai peraturan khusus yang mengatur dan memberi petunjuk tatacara penggunaan bilyet giro. Sejalan dengan penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran, terkadang salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak bank dapat menolaknya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai penolakan bilyet giro berdasarkan SKBI No.28/32/Kep/Dir Tahun 1995 tentang Bilyet Giro dan SEBI No.28/32/UPG Tahun 1995 tentang Bilyet Giro dengan pokok bahasan faktor-faktor penyebab penolakan bilyet giro oleh bank tertarik dan bank penerima dan akibat hukum terhadap terjadinya penolakan bilyet giro. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah analistis teori hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dengan cara klasifikasi data, sistematika data, penyusunan data. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa yang menjadi faktor penyebab penolakan bilyet giro oleh bank tertarik dan bank penerima adalah tidak memenuhi syarat-syarat formal bilyet giro, ditawarkan kepada bank sebelum tanggal penerbitan dan atau sebelum tanggal efektif, tanggal efektif dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran, terdapat perubahan perintah yang tertulis tetapi tidak ditandatangani oleh penerbit, telah daluwarsa, dana rekening penerbit tidak mencukupi, ditawarkan kepada bank setelah melampaui tenggang waktu penawaran dan telah diterima surat pembatalan bilyet giro oleh bank yang bersangkutan dari penerbit. Akibat hukum dari penolakan tersebut adalah pengisian kembali syarat formal bilyet giro oleh pihak penerbit, dapat ditawarkan setelah tanggal penerbitan dan atau setelah tanggal efektif, proses pemindahbukuan dalam jangka waktu 6 bulan, memproses pembayaran dengan perintah lama, menagih langsung kepada pihak penerbit, pemutusan hubungan rekening, dan kembali menyediakan dana. Kata Kunci : Bilyet giro, penolakan, akibat hukum.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 04:23 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2016 04:23 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20231 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |