PENGHAPUSAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DILIHAT DARI AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM

0642011264, MIKHI KHARISMA (2010) PENGHAPUSAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DILIHAT DARI AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (34Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (99Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
M0TTO BR.pdf

Download (117Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MIKHI KHARISWA.pdf

Download (384Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 13 Maret 2006, telah menghapuskan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilihat dari kacamata keilmuan hukum maupun praktek hukum, penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Konstitusi tersebut sangat menarik untuk dikaji dan diteliti untuk mendapatkan pemahaman tentang maksud dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah: (1) Bagaimanakah penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dilihat dari ajaran sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia saat ini? (2) Apakah dampak penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan: (1) Penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dilihat dari ajaran sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia saat ini kurang tepat, karena bertentangan dengan ajaran sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia saat ini, yaitu ajaran sifat melawan hukum materiil sebagaimana tersirat dan Mikhi Kharisma tersurat dalam Pasal 28D UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 1 ayat (3) Rancangan KUHP Tahun 2008. (2) Dampak penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung adalah : (a) Pelaksanaan penyidikan, penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi telah membatasi ruang gerak kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Sebelum sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dihapuskan, kejaksaan dapat langsung melakukan penyidikan hanya berdasarkan bukti permulaan, sedangkan pasca penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi, kejaksaan baru bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi apabila telah memiliki bukti yang cukup. (b) Pelaksanaan Penuntutan, penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi tidak berdampak pada pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebab, baik sebelum maupun pasca dihapuskannya sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi, penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi harus didasarkan pada pembuktian sifat melawan hukum formil. (unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan). Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan : (1) Agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan perubahan/reformasi peraturan perundangundangan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakomodasi sifat melawan hukum materiil dengan dilengkapi batasan atau patokan yang jelas dan tegas sebagai parameter baik bagi jaksa maupun bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya menanggulangi tindak pidana korupsi melalui sistem peradilan pidana. (2) Agar Jaksa Agung mengadakan pendidikan lanjutan dan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi keahlian dalam bidang hukum dan keadilan bagi jaksa agar dapat berfikir progresif.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Ekonomi IPS
Pengguna Deposit: tik 14 . Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2016 04:30
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 04:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20292

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir