0542011204, NANDA DWI PUTRA (2010) FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang). Digital Library.
|
File PDF
1. cover depan.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. cover dalam.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. ABSTRAK.pdf Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. halaman persetujuan.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. MENGESAHKAN.pdf Download (68Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. RIWAYAT HIDUP.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7. Moto.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8. PERSEMBAHAN.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
9. KATA PENGANTAR.pdf Download (97Kb) | Preview |
|
|
File PDF
11. BAB II.pdf Download (148Kb) | Preview |
|
|
File PDF
12. BAB III.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
13. BAB IV dan BAB V.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (143Kb) |
||
|
File PDF
14. DAFTAR ISI.pdf Download (164Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan berkembangnya pula dunia usaha dan perusahaan, maka dari itu undang-undang tentang wajib daftar perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari diciptakannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan ini sebagai upaya untuk mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta untuk memberi pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan yang khususnya golongan ekonomi lemah, yang didalam penyusunannya memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya. Suatu hal yang penting bagi pemerintah adanya daftar perusahaan, karena akan mempermudah untuk sewaktu-waktu mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah kota Bandar Lampung secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan di wilayah kota Bandar Lampung. Untuk wilayah kota Bandar Lampung sendiri keberlakuan undang-undang ini baru terealisasi sekitar pada tahun 1993-1999. Hal ini disebabkan karena pada masa tahun tersebutlah baru terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undangundang wajib daftar perusahaan ini, sebagaimana contoh kasus yang terjadi pada PT. Bintang Rama Mandiri atau Mc Donald’s Bandar Lampung pada tahun 1999. Perusahaan dibidang restaurant cepat saji tersebut telah berdiri sejak tahun 1998. Padahal sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 10 diterangkan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah perusahaan itu menjalankan usahanya. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negri Sipil Sipil (PPNS) di dampingi dengan pihak yang berwenang untuk diselidiki lebih lanjut atas temuan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan Apa sajakah yang menjadi faktor penghambat fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta perundangundangan yang berhubungan dengan fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara mempelajari hukum didalam kenyataannya, baik berupa penilaian perilaku, pendapat dan sikap yang berhubungan dengan fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran UndangUndang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Berdasarkan pada hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa funsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 1993-1999. sebagaimana mestinya sesuai ketentuan pada undang-undang daftar perusahaan, para penegak hukum yang telah diberikan wewenang telah berusaha mengfungsionalkan hukum pidana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, namun setelah tahun 1999 sampai pada saat sekarang aparat penegak hukum tidak lagi mengfungsionalisasikan hukum pidana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan tersebut. Sarana dan prasarana yang kurang memadai merupakan salah satu faktor sehingga penegakan hukum pidananya tidak optimal, budaya serta masyarakat yang dalam hal ini ialah pengusaha kurang menyadari akan arti pentingnya wajib daftar perusahaan terutama bagi kepentingan perusahaan pengusaha itu sendiri.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan |
Pengguna Deposit: | tik 14 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 04:34 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2016 04:34 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20317 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |