PENEGAKAN...HUKUM....PIDANA…TERHADAP ..TINDAK.. .PIDANA GRATIFIKASI. MENURUT. UNDANG.UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG .UNDANG .NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

0612011068, ZUL AKBAR (2010) PENEGAKAN...HUKUM....PIDANA…TERHADAP ..TINDAK.. .PIDANA GRATIFIKASI. MENURUT. UNDANG.UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG .UNDANG .NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (185Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover proposal auggg.pdf

Download (103Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (400Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (334Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (197Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
IV.pdf

Download (359Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (111Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak Pidana Korupsi yang dikatagorikan sebagai kajahatan luar biasa (exstra ordinary crime) merupakan salah satu penyebab hancurnya perekonomian di Indonesia. Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih kepada seorang pejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat dan bagaimana jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran Apakah pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, hal seperti ini lah yang disebut gratifikasi. Gratifikasi dalam hukum positif diatur UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang . Pasal 12 B UU ini berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”.Namun dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi setelah 9 tahun diatur dalam UU Tipikor penerapannya sudah baik atau belum optimal. Hal inilah yang melatarbelakangi untuk diadakannya penelitian terkait penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 . Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak gratifikasi dan faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Dalam metode penelitian terdapat pendekatan masalah yang merujuk pada pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini, yaitu data primer dari hasil wawancara dan data skunder dengan studi kepustakaan (bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, studi literatur dan studi lapangan.Sedangkan analisis data dalam penelitian ini mengunakan analisis kualitatif. Penentuan responden dilakukan purpose sampling, yaiyu suatu pengambilan sampel yang dalam penentuan sampel disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai yang dianggap telah mewakili masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat di buat kesimpulan. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi ini sudah dilakukan secara intensif oleh penegak hukum yang berwenang dan berkompeten yaitu KPK telah mengacu pada upaya pencegahan (preventif) dan upaya penindakan (refresif). Dalam upaya refresif KPK telah melakukan tindakan hukum yang cukup baik dalam penanggulangan masalah gratifikasi dengan dibuktikan dengan data- data keberhassilannya walaupun banyak pihak berpendapat penegakan hukum terhadap gratifikasi ini dirasa belum optimal. Demikian juga dalam hal prefentif KPK sebagai lembaga yang berkompeten telah melakukan serangkaian upaya sosialisasi dan kerjasama di berbagai bidang masyarakat dan institusi dan penerapan LHKPN dan kampanye mengenai gratifikasi.Kedua,dalam penegakan hukum gratifikasi dalam upaya pemberantasan korupsi terdapat juga faktor faktor penghambatnya ini bisa dirangkum menjadi 5 (lima) bagian yaitu meliputi faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum. faktor masyarakat,.faktor kebudayaan, selain itu juga ada factor dari internal aparat penegak hukum sendiri. Saran yang diberikan oleh penulis dalam skripsi ini. adalah, agar UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 agar bisa dan direvisi mengenai pasal gratifikasi yang seolah multitafsir dengan pengertian suap dan mencantumkan standarisasi nominal penerimaan gratifikasi serta menerapkan sepenuhnya asas pembuktian terbalik dalam perkara gratifikasi, dari segi penegakan hukum dengan preventif dan refresif lebih dioptimalakan lagi khususnya upaya prefentif didaerah- daerah di luar jawa. Terakhir aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dan melakukan upaya yang lebih Komprehensif dan sistematis dalam menanggulangi gratifikasi.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 26 Jan 2016 04:34
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 04:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20321

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir