TANGGUNG JAWAB PT. ASKES (Persero) DALAM PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN

0642011212, HERNIYANTI FITRI (2012) TANGGUNG JAWAB PT. ASKES (Persero) DALAM PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (199Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (246Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB IV.pdf

Download (181Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover2.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Judul Skripsi.pdf

Download (174Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTTO.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (3493b) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (14Kb) | Preview

Abstrak

PT. Askes (Persero) menjalin kerja sama dengan pemberi pelayanan kesehatan lainnya yaitu rumah sakit, optik, dokter keluarga dan PMI. Kemitraan PT. Askes (Persero) dan pemberi pelayanan kesehatan mempunyai tujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain mendapatkan akses kesehatan di rumah sakit, masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan oleh para pihak pemberi pelayanan kesehatan, namun pelayanan kesehatan tersebut hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta askes. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta askes harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak Badan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dan Pemberi Pelayanan Kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. Askes (Persero) dalam perjanjian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data diolah dengan cara seleksi data, editing, klasifikasi data, sistematika data. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, disusun secara jelas, terperinci, sistematis dan sesuai pokok bahasan sehingga memudahkan penarikan kesimpulan diakhir pembahasan. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa hubungan hukum dalam perjanjian pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pelayanan kesehatan. Isi perjanjian kerjasama tersebut didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama. Hubungan hukum yang terjalin dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Dokter Keluarga, Optik dan Pelayan Transfusi Darah (PMI). Tanggung jawab PT. Askes (Persero) dalam perjanjian pelayanan kesehatan adalah berupa jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pihak pemberi pelayanan kesehatan. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Rumah Sakit berupa jenis pelayanan yang diberikan kepada peserta Askes yaitu DPHO, rawat inap dan rawat jalan. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Dokter Keluarga berupa pelayanan kesehatan penunjang, pelayanan rujuk balik dan penunjang diagnosgsis. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Optik berupa pemberian pelayanan kacamata berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Sedangkan tanggung jawab PT. Askes (Persero) di PMI berupa kebutuhan darah yang diberikan kepada peserta Askes.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 26 Jan 2016 04:53
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 04:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20349

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir