DESKRIPSI PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN PENGGUNAAN FORMALIN PADA BERBAGAI MAKANAN (Studi pada BBPOM Lampung)

NN, Ria Karunia Sari (2010) DESKRIPSI PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN PENGGUNAAN FORMALIN PADA BERBAGAI MAKANAN (Studi pada BBPOM Lampung). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HAL DEPAN RIA.pdf

Download (131Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.PENDAHULUAN.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II. TINJAUAN PUSTAKA.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III. METODE PENELITIAN.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.PEMBAHSAN.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (180Kb)
[img]
Preview
File PDF
V. PENUTUP.pdf

Download (6Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Agar produk pangan itu dapat terlihat segar dan awet maka pedagang atau penjualnya sering mengawetkan pangannya dengan bahan pengawet yang berbahaya atau merusak kesehatan dengan menggunakan formalin. Pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap pengawasan produk pangan dan pengelolahannya antara lain dengan mendirikan lembaga khusus yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 yang disempurnakan dengan Keppres Nomor 103 Tahun 2001. Dalam pelaksanaan tugasnya BPOM terdiri dari BPOM Pusat dan Balai Besar atau BBPOM yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk salah satunya telah berdiri di Provinsi Lampung. Maksud pendirian BBPOM di daerah-daerah seluruh Indonesia adalah agar BPOM dapat lebih berperan luas dan maksimal dalam mengawasi peredaran makanan dan obat yang merupakan kebutuhan hidup yang harus diawasi pembuatan dan peredarannya secara intensif. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas bagaimanakah peran BBPOM terhadap peredaran penggunaan formalin pada berbagai makanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh deskripsi secara jelas, rinci, dan sistematis mengenai tugas, kewenangan BBPOM dalam menjaga mutu keamanan pangan terhadap peredaran penggunaan formalin pada makanan dan upaya pengawasan BBPOM terhadap peredaran penggunaan formalin pada makanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris (applied law research ) dengan tipe penelitian adalah penelitian deskriptif. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan normatif terapan (appiled law approach). Untuk itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan data secara studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Selanjutnya data diolah melalui tahap pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Tugas dan kewenangan BBPOM adalah menjaga mutu dan keamanan pangan, dalam praktiknya tugas dan kewenangan tersebut masih terbatas dalam mengawasi penggunaan formalin dalam makanan, dikarenakan BBPOM hanya menjalankan 4(empat) tugas dari 11(sebelas) tugas yang dijalankan oleh BPOM pusat. Sedangkan kewenangan pengawasan peredaran formalin merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. BBPOM hanya bertugas dan berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap sarana produksi dan sarana distribusi terhadap distributor. BBPOM Lampung telah melakukan tugas semaksimal mungkin yaitu dengan melakukan pengujian setiap bulannya terhadap makanan yang beredar di pasaran atau supermarket. Tetapi pelanggaran terhadap makanan yang mengandung formalin masih sering terjadi. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM/BBPOM atas peredaran makanan yang mengandung formalin antara lain adalah: pertama, menetapkan SISPOM secara menyeluruh yang terdiri atas 3 (tiga) lapis sistem pengawasan yaitu bagi produsen, konsumen dan pemerintah. Kedua, membentuk bidang pengujian pangan dan bahan berbahaya, yang bertugas menguji makanan di laboratorium pengujian khususnya laboratorium pengujian pangan, yang setiap bulannya melakukan evaluasi terhadap makanan yang beredar. Ketiga, sebelum produk beredar khususnya pangan/makanan harus terdaftar terlebih dahulu di BBPOM yaitu dengan melakukan pendaftaran produk dan sertifikasi produk pangan. Khusus pangan segar seperti ikan, ayam dan daging tidak perlu dilakukan pendaftaran dan sertifikasi, tetapi BBPOM melakukan inspeksi langsung ke tempat tersebut, dengan melakukan uji kelayakan ditempat dan menariknya atau memusnahkanya di tempat jika pangan itu mengandung formalin. Kata kunci: BBPOM, pengawasan, tugas dan kewenangan, formalin

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Ekonomi IPS
Pengguna Deposit: tik 14 . Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2016 04:58
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 04:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20402

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir