0412011259, Yeyen Rismiyanti (2009) HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Digital Library.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (102Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. COVER.pdf Download (112Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. COVER DALAM.pdf Download (118Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. Halaman Persetujuan.pdf Download (69Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. Halaman Pengesahan.pdf Download (60Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. RIWAYAT HIDUP.pdf Download (67Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7. Persembahan.pdf Download (38Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8. Moto.pdf Download (32Kb) | Preview |
|
|
File PDF
9. SANWACANA.pdf Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10. DAFTAR ISI.pdf Download (96Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (175Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (418Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (118Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (215Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (86Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Bertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak di berbagai negara, terutama negara-negara berkembang telah menjadi perhatian masyarakat internasional terutama perserikatan bangsa-bangsa, Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, yang selanjutnya disebut sebagai Protokol Trafficking adalah salah satu protocol tambahan dari Konvensi TOC (Transnational Organized Crime) yang dihasilkan oleh PBB dan merupakan instrument internasional yang sangat membantu dalam pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang, khususnya perdagangan perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani serta meratifikasi Konvensi berserta protocol tambahannya tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, sedangkan Undangundang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) merupakan undang-undang yang di bentuk beberapa tahun sebelum Indonesia meratifikasi ketentuan internasional tersebut, dengan demikian maka perlu adanya harmonisasi antara ketentuan hukum internasional dengan ketentuan yang ada di hukum nasional Indonesia dengan tetap menyesuaikan dan memperhatikan isi dari ketentuan hukum nasional Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah berusaha untuk menjelaskan mengenai harmonisasi pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak berdasarkan protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, tujuannnya adalah agar mengetahui keharmonisasian Pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak berdasarkan Protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian deskriptif, pendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan, serta sumber dan jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Undangundang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti pengertian perdagangan orang, tujuan, dan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan sudah mencakup atau mengadopsi isi dari ketentuan pengaturan yang terdapat dalam protocol trafficking, hal ini karena meskipun Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dibentuk sebelum Indonesia meratifikasi Protokol tersebut dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, namun Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan Protocol Trafficking yang bertujuan mencegah, memberantas dan menghukum perdagangan orang khusus perdagangan perempuan dan anak, yang sebelumnya ditandatangani pada waktu Protocol Trafficking tersebut dibentuk di Palermo Italia pada tahun 2000, perbedaan kedua sistem hukum tersebut hanya pada lingkup berlakuny, dimana ketentuan dalam Undang-undang N0. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO wilayah cakupannya lebih sempit dibanding dengan Protokol Trafficking yang merupakan ketentuan Internasional yang mengatur mengenai perdagangan orang pada umumnya dan perdagangan perempuan dan anak pada khususnya secara universal. Kata kunci : Harmonisasi, Perlindungan Hukum, Perdagangan orang khususnya perdagangan perempuan dan anak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | tik7 . Unila |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 05:00 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2016 05:00 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20435 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |