Rahmi Yuniarti, 1212011262 (2016) PENCABUTAN WASIAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK .pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (109Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (230Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (224Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (68Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (56Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI .pdf Download (86Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (207Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (261Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (145Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (365Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (13Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Wasiat merupakan salah satu bentuk pengalihan hak selain pewarisan. Pengaturan mengenai wasiat terdapat pada Kompilasi Hukum Islam. Selain mengatur mengenai syarat pelaksanaan wasiat, terdapat juga pengaturan mengenai pencabutan wasiat yang dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dan dengan akta otentik. Pencabutan wasiat secara lisan memiliki perbedaan cara dengan pencabutan wasiat tertulis dan wasiat dengan akta otentik dimana pelaksanaannya bisa dilakukan secara lisan, tertulis dan dengan akta otentik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah ketentuan-ketentuan pewasiat dan penerima wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dan pelaksanaan pencabutan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Ketentuan pemberi dan penerima wasiat terdapat pada Pasal 194 dan 197 Kompilasi Hukum Islam di mana dijelaskan pemberi wasiat harus berusia sekurang-kurangnya 21 Tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dalam membuat wasiat. Penerima wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat perincian persyaratan seperti ketentuan pada pemberi wasiat. Namun, terdapat ketentuan bahwa wasiat dapat batal bila calon penerima wasiat melakukan beberapa perbuatan yang diuraikan dalam Pasal 197 Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam yang menguraikan tentang cara pencabutan terhadap wasiat yang dibuat secara lisan, tertulis, dan dengan akta otentik. Terdapat perbedaan dalam pencabutan wasiat secara lisan yang dapat dilaksanakan secara lisan, tulisan dan dengan akta otentik. Apabila pencabutan wasiat secara lisan dilakukan tanpa perlu adanya bukti tertulis dari si pemberi wasiat, sedangkan untuk pencabutan wasiat secara tertulis dan akta otentik memerlukan adanya bukti tertulis. Akta dibawah tangan sebagai bukti tertulis untuk pencabutan wasiat yang dibuat secara tertulis, selanjutnya akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang yaitu Notaris yang berfungsi sebagai bukti dalam pelaksanaan pencabutan wasiat yang dibuat dengan akta otentik. Kata Kunci: Pencabutan, Wasiat, Kompilasi Hukum Islam.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 9346890 . Digilib |
Date Deposited: | 18 Feb 2016 04:13 |
Terakhir diubah: | 18 Feb 2016 04:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21086 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |