TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEROLEHANKEKAYAAN BERDASARKAN RUU PENGAMPUNAN PAJAK NASIONAL

ARI SAPUTRA, 1212011047 (2016) TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEROLEHANKEKAYAAN BERDASARKAN RUU PENGAMPUNAN PAJAK NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (376Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (428Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (65Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Sedangkan Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Dengan demikian, koruptor dapat berpeluang mendapatkan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan dari hasil korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a). Apakah yang menjadi latar belakang kebijakan dekriminalisasi tindak pidana korupsi terkait perolehan kekayaan berdasarkan RUU Pengampunan Pajak Nasional dan, b). Apakah kebijakan dekriminalisasi tindak pidana korupsi terkait perolehan kekayaan berdasarkan RUU pengampunan pajak nasional kedepannya sudah sesuai atau belum dengan rasa keadilan dan diterima masyarakat. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan Tindak pidana korupsi yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. yang melandasi kajian skripsi tentang tinjauan yuridis kebijakan dekriminalisasi tindak pidana korupsi terkait perolehan kekayaan berdasarkan RUU Pengampunan Pajak Nasional sebagai data penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Hal mendasar yang memicu Pemerintah membuat RUU Pengampunan Pajak Nasional adalah kurangnya pemasukan pajak serta tidak sedikit WNI yang memiliki simpanan di luar negeri namun, RUU Pengampunan Pajak Nasional belum bisa diterapkan di Indonesia karena masih banyaknya tindak pidana yang terjadi di Indonesia khususnya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sehingga diharapkan pemerintah merevisi RUU tersebut agar bisa lebih membela hak rakyat 2) Dalam RUU Pengampunan Pajak Nasional terdapat pasal-pasal yang menguntungkan bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan hal itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi Serta, masih sangat minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta kurang percaya masyarakat kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan perpajakan. Bila penerapanya RUU Pengampunan Pajak Nasional memperhatikan faktor internal dan faktor eksternal bisa dikatakan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat karena pajak tujuanya yaitu untuk meningkatkan pemasukan ke kas Negara tersebut. Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan kepada penegak hukum khususnya pemerintah yang memiliki ide membuat RUU Pengampunan Pajak Nasional dalam mengkaji suatu perkara diharapkan dapat benar-benar cermat mempertimbangakan hal-hal baik itu hal internal maupun eksternal agar tercapai rasa keadilan bagi masyarakat tempat undang-undang itu berlaku serta diharapkan agar pemerintah merevisi RUU Pengampunan Pajak Nasional tersebut agar bisa lebih membela hak rakyat dan tidak membela para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tercipta Indonesia bersih dari bahaya laten karupsi. Budaya hukum yang mesti di timbulkan baik dari pemimpin suatu Negara atau masyarakat yang dipimpin. Artinya apabila pemimpin dan aparat penegak hukum berprilaku taat dan patuh terhadap hukum maka akan menjadi teladan bagi masyarakat. Kata kunci: Kebijakan Dekriminalisasi, Korupsi, RUU Pengampunan Pajak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4894644 . Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2016 08:25
Terakhir diubah: 25 Feb 2016 08:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21225

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir