WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BANK SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Listari, 1212011169 (2016) WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BANK SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MENYETUJUI.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MENGESAHKAN.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (139kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (168kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (56kB) | Preview

Abstract

Upaya dalam perkembangan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, diperlukan penyesuaian di sektor perbankan salah satunya perbankan syariah yang membutuhkan sistem pengaturan dan pengawasan yang semula berada pada BI beralih kepada OJK karena Indonesia telah mengalami proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan teknologi informasi serta inovasi finansial menciptakan sistem keuangan menjadi kompleks dinamis dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi, pemeriksaan data, penyusunan data, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang OJK dalam pengaturan bank syariah sesuai ketentuan Pasal 8 UU OJK, khusus perbankan syariah. Dikaitkan dengan UU Perbankan syariah, tidak menggunakan unsur bunga (riba), spekulasi (maisir) dan ketidakjelasan atau ketidakpastian (gharar), mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Pengawasan yang dilakukan OJK untuk menentukan status atau tindaklanjut bank terdiri dari pengawasan normal dilakukan terhadap bank yang memenuhi kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Pengawasan intensif dan khusus, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU OJK. Pengawasan tersebut saling berkaitan dengan subsektor lain seperti BI untuk menentukan apakah bank tersebut masih biasa dilakukan pembinaan atau akan memberikan dampak yang buruk bagi tingkat kesehatan bank, maka OJK berhak melikuidasi bank tersebut. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pengaturan dan Pengawasan, Bank Syariah

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 3465478 . Digilib
Date Deposited: 26 Feb 2016 02:55
Last Modified: 26 Feb 2016 02:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21228

Actions (login required)

View Item View Item