Queen Sugiarto, 1212011253 (2016) ANALISIS PERBANDINGAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan No.:400/Pid.B/2013/PN.KB dan Studi Putusan No.:05/Pid./2014/PT.TK). FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (49Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (203Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (184Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (73Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (82Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (38Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (195Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (186Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (157Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (52Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penjatuhan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara pada tingkat pertama dan tingkat bandingnya memiliki perbedaan yang mencolok. Dimana pada tingkat pertama Majelis Hakim di Pengadilan Kotabumi memutus pelaku dengan penjatuhan tindakan untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja dengan status anak negara, sedangkan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun terhadap pelaku. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah : (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Putusan No.:400/pid.b/anak/2013/pn.kb dan Putusan No.:05/pid./2014/pt.tk ? (2) Manakah diantara Putusan No. : 400/pid.b/anak/2013/pn.kb dengan Putusan No: 05/pid./2014/pt.tk terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian yang memenuhi rasa keadilan ? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumplan data melalui wawancara, studi pustaka, dan studi lapangan. Pengolahan data dengan cara editing dan sistematisasi data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterprestasikan untuk dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam memberikan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian telah terbukti secara sah melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 365 ayat (3) KUHP, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi hanya mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bahwa pelaku sebaiknya dijadikan anak negara untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja adalah tepat. Sedangkan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah melihat bahwa putusan tingkat pertama terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan pelaku. Hakim Tinggi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun kepada pelaku anak tersebut. Kemudian dari kedua putusan tersebut, putusan tingkat bandinglah yang memenuhi rasa keadilan bagi kepentingan hukum. Saran dalam putusan ini adalah agar penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum, terutama hakim, dalam memutus perkara harus memperhatikan keadilan bagi para pihak. Walaupun pelaku memang masih anak-anak namun penjatuhan pidana yang terlalu ringan dan tidak sesuai atau tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang sadis akan menimbulakn luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat. Kemudian dalam memutus perkara sebaikan memperhatian 4 (empat) kepentingan hukum, anatar lain (1) kepentingan negara, (2) kepentingan masyarakat, (3) kepentingan korban, dan (4) kepentingan pelaku. Kata Kunci : Perbandingan, Pertimbangan Hakim Anak, Pencurian Kekerasan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 6812501 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Feb 2016 03:04 |
Terakhir diubah: | 26 Feb 2016 03:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21231 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |