Yoya Aktiviany Nalamba, 1212011366 (2016) ANALISIS PEMIDANAAN PADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ANGGOTA POLRI (STUDI PUTUSAN: NO.11/Pid/2015/PT.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (29kB) | Preview |
|
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
PERSETUJUAN.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text
PENGESAHAN.pdf Download (350kB) | Preview |
|
|
Text
PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
MOTO.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACANA.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (119kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (28kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (24kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh anggota Polri yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi serta bertanggung jawab atas perlindungan terhadap masyarakatnya, hal itu dapat dilihat dalam putusan perkara Nomor 11/Pid/2015/PT.Tjk. dalam kasus tersebut, terdakwa Adi Utami bin Supardi dinyatakan dengan sengaja melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yakni Nuri Fauziah binti M.Yono yang berumur 17 tahun. Permasalahannya adalah bagaimanakah pemidanaan pada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh anggota Polri (studi putusan Nomor 11/Pid/2015/PT.Tjk) dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan pada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh anggota Polri (studi putusan Nomor 11/Pid/2015/PT.Tjk). Penelitian digunakan dengan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim, Jaksa, dan Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh anggota Polri dalam putusan Nomor 11/Pid/2015/PT.Tjk adalah terdakwa Adi Utami bin Supardi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan putusan yang setimpal atau adil bukan memberikan pidana seberat-beratnya pada si pelaku, tetapi putusan tersebut harus dapat mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat, serta dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatanya. Pemidanaan pada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh anggota Polri adalah berdasarkan teori pemidanaan yaitu teori gabungan yang diterapkan di Indonesia . Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh anggota Polri menggunakan teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan pengalaman dan teori ratio decidendi serta dilihat dengan teori keadilan. Adapun saran yang diberikan penulis adalah mengenai pola pemidanaannya perlu dikaji lebih mendalam terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan anggota Polri, sehingga pelaku dan korban mendapatkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Dan hakim dalam mempertimbangkan putusan pemidanaan harus lebih memberatkan pidana terhadap terdakwa, mengingat bahwa terdakwa adalah seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keamanan, pengayoman, dan perlindungan serta cerminan kepada masyarakatnya. Kata Kunci: Pemidanaan, Persetubuhan, Polri
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 6189937 . Digilib |
| Date Deposited: | 26 Feb 2016 08:11 |
| Last Modified: | 26 Feb 2016 08:11 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21238 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
