ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (StudiPutusanNomor:67/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Tjk)

Ricky Indra Gunawan, 1212011282 (2016) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (StudiPutusanNomor:67/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Tjk). FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (245Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (294Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (83Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (29Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan tidak dilakukan sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama. Seperti halnya kasus korupsi dana bantuan langsung masyarakat yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan secara bersama-sama melibatkan 2 pelaku yaitu Yusniar dan Surniyati. Kajian yang menarik untuk diteliti penulis yaitu penjatuhan Pasal 3 kepada terdakwa I dan terdakwa II, dimana unsur dalam Pasal 3 yang dijatuhkan tersebut di permasalahkan. Permasalahannya apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap Pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan langsung Masyarakat dalam putusan nomor: 67/ Pid.Sus-Tpk/2014 .PN.Tjk dan bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana bantuan bangsung Masyarakat dalam putusan nomor: 67/Pid.Sus-Tpk/2014 .PN.Tjk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh memalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisi kualitatif dan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan ini hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa yaitu melalui Pertimbangan berdasarkan; keterangan saksi yang ada dipersidangan, keterangan saksi ahli yaitu Bambang Hargo Irawan, surat dakwaan dalam hal ini dakwaan alternatif , petunjuk-petunjuk berupa surat perintah tugas UPK tahun 2009-2012 dan laporan bulanan UPK tahun 2009-2012 dan alat-alat bukti berupa 8 lembar kwitansi, 3 lembar slip setoran Bank BRI dan 1 Bundel proposal Simpan Pinjam khusus Perempuan tahun 2009 serta keterangan dari terdakwa I dan terdakwa II. Dalam memutuskan perkara di persidangan hakim juga harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Hal ini bertujuan untuk mencapai suatu kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Kajian mengenai unsur menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam Pasal 3 menjadi permasalahan karena dalam praktik nya pelaku bukan menyalahgunakan wewenang tetapi lebih kepada penggelapan dana dengan membentuk kelompok fiktif penerima dana bantuan langsung masyarakat tersebut dan jabatan dari pelaku yang tidak jelas dalam putusan karena jabatan nya bersifat adhoc atau sementara. Unsur Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus Nomor : 67/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Tjk. yaitu pelaku telah memenuhi unsur melwan hukum, adanya kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf/pembenar serta dalam hal ini ketiga unsur tersebut telah terbukti di persidangan. sehingga pelaku dikenakan pidana sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diharapkan Hakim dalam memberi keputusan sebaiknya lebih teliti untuk mengkaji unsur-unsur dalam tindak pidana, terutama pada pasal-pasal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dan hakim dalam melakukan pertimbangan hukumnya harus memperhatikan peristiwa nyatanya serta pemerintahan harus meningkatkan pengawasan pada setiap bantuan yang diberikan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi seperti halnya kasus diatas. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korupsi, Dana Bantuan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 430647 . Digilib
Date Deposited: 26 Feb 2016 07:26
Terakhir diubah: 26 Feb 2016 07:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21242

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir