ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Kot.)

ADNAN ALIT SUPRAYOGI, 1212011013 (2016) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Kot.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1527Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1295Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.Namun pada putusan perkara No. 32/Pid.Sus/2015/PN.Kot. terdakwa diputus dengan pidana penjara 1(satu) tahun. Permasalahanpada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengapa putusan hakim tersebut tidak memberikan tindakan rehabilitasi bagi terdakwa pada putusan No. 32/Pid.Sus/2015/PN.Kot. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 32/Pid.Sus/2015/PN.Kot. yaitu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis meliputi keluarga terdakwatidak memenuhi syarat diantaranya surat keterangan dari rumah sakit ketergantungan obat, ahli yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami ketergantungan, dan upaya dari keluarga untuk mengajukan rehabilitasi, sedangkan pertimbangan non yuridisyaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan Peraturan Bersama Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, menyatakan untuk menangani agar pelaku penyalahguna narkotika di rehabilitasi ditunjuk Tim Asesmen Terpadu oleh BNN, BNNP, dan BNNK. Sedangkan biaya rehabilitasi ditanggung oleh pemerintah apabila keluarga terdakwa tidak mampu. Hal tersebut bertolak belakang dengan penyampaian majelis hakim. Saran penulis yaitu diharapkan kepada majelis hakim untuk lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi para pengguna (bukan pengedar) narkotika agar pengguna tersebut setelah direhabilitasi akan dapat kembali dan diterima dalam kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah produk undang-undang yang baik dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika, namun melihat pasal-pasal didalamnya beberapa menimbulkan ketidakpastian. Dibutuhkan aturan turunan dari pasal yang dianggap penting dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kata kunci :Penyalahgunaan Narkotika,Pertimbangan Hakim, Rehabilitasi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9686045 . Digilib
Date Deposited: 29 Feb 2016 06:44
Terakhir diubah: 29 Feb 2016 06:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21268

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir