ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BERBASIS KEARIFAN LOKAL ADAT LAMPUNG (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah)

ALBAR DIAZ NOVANDI, 1212011026 (2016) ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BERBASIS KEARIFAN LOKAL ADAT LAMPUNG (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1161Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1082Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokal Adat Lampung merupakan upaya Mediasi Non Penal yang dilakukan oleh masyarakat lampung khususnya masyarakat adat pepadun dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul atas terjadinya tindak pidana. Penyelesaian ini masih dilestarikan dan dijalankan oleh masyarakat lampung, upaya ini untuk menemukan keadilan komunal dan keadilan restoratif. Upaya ini melibatkan Korban, Pelaku, serta Masyarakat dalam menyelesaikannya untuk menemukan rasa kepuasan disemua pihak atau dengan istilah lain sering disebut dengan Win-win solution. Permasalahan yakni Bagaimanakah tata cara penyelesaian tindak pidana melalui kearifan lokal adat lampung?, Apakah akibat hukum yang terjadi atas penyelesaian tindak pidana melalui kearifan lokal adat lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yurudis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan penyelesaian tindak pidana berbasis kearifan lokal adat lampung dilakukan melalui musyawarah adat atau yang disebut dengan Merwatin yang dilakukan oleh para Perwatin atau para Penyimbang-penyimbang. Forum penyelesaian tersebut dilakukan untuk mencapai musyawarah mufakat antara pelaku, korban, dan masyarakat. Akibat hukum yang terjadi pada awalnya korban maupun pelaku mengalami sanksi sosial oleh masyarakat, dimana tidak diperbolehkan untuk bergaul dengan masyarakat sebelum permasalahan yang ia hadapi selesai. Akibat selanjutnya yang dikenal dengan Pepadun Kamah atau Pepadun Kotor, Pepadun Tegitching atau Pepadun Miring, serta Pepadun Lukkep atau Pepadun terbalik. Sanksi yang diberikan anatara lain denda adat yang disebut dengan daw, pemotongan hewan yakni Kerbau atau Sapi, hingga pengusiran keluar kampung dan kehilangan adatnya sebagai orang lampung. Saran yang diberikan penulis untuk adanya pembuatan peraturan perundangundangan terkait keberadaaan dan kewenangan Hukum pidana Adat Lampung baik peradilannya, maupun lembaganya dalam menyelesaikan suatu perkara adat sehingga diakui keberadannya serta kewenangannya dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Serta dalam penyelesaian suatu perkara pidana umum maupun khusus mengenai pidana adat, dibangun suatu mekanisme penyelesaian agar adanya kerjasama antara para Perwatin Penyimbang-Penyimbang Adat (Lembaga Majelis Adat Lampung) dengan Sub-sistem Peradilan Pidana dalam mekanisme pelaksanaan penyelesaian yang berorientasi pada kearifan lokal untuk keadilan restoratif. Kata Kunci: Analisis, Penyelesian, Kearifan Lokal Adat Lampung

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8489114 . Digilib
Date Deposited: 29 Feb 2016 06:50
Terakhir diubah: 29 Feb 2016 06:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21269

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir