PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG

SANNA GLESIKA NAINGGOLAN, 1212011309 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (740Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (672Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme PPAPBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Landasan yuridis dalam PPAPBD merupakan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar PPAPBD yaitu UUD 1945, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No.58 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme PPAPBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peetanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD serta faktor penghambat dan pendukung apa yang dihadapi Kepala Daerah Kota Bandar Lampung dalam PPAPBD. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder, data primer dan data tersier kemudian dianalisis dengan deskiptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa: 1) PPAPBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2014 diawali dengan PPK SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD, disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD. PPKD selanjutnya menyususn laporan keuangan pemerintah daerah dengan menggabungkan laporan keuangan SKPD. Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, kepala daerah menyempaikan Raperda PPAPBD kepada DPRD untuk dibahas. Dan setelah kurang lebih satu bulan Raperda PPAPBD dibahas DPRD dan Eksekutif menghasilkan persetujan bersama yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur untuk di evaluasi. Hasil evaluasi Gubernur menyatakan PPAPBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi. Sehingga Walikota menetapkan Raperda PPAPBD menjadi Perda PPAPBD dan diundangkan dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah.2) Dalam PPAPBD terdapat keterlambatan SKPD dalam pelaporan yang menjadi hambatan dalam PPAPBD meskipun tidak berpengaruh terlalu siknifikan. Kata Kunci: Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban APBD, Pelaksanaan APBD.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9516690 . Digilib
Date Deposited: 01 Mar 2016 02:33
Terakhir diubah: 01 Mar 2016 02:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21298

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir