DENNYS ANDREAS SUTOPPO, 1212011088 (2016) KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (71Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (786Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (694Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) UUPA. Dalam praktek di masyarakat ternyata sertifikat hak atas tanah bukan merupakan satu-satunya bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi hak-hak lama seperti girik dan juga kwitansi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, yang didasarkan pada Pasal 24 ayat (1) PP 24 Tahun 1997. Permasalahan yang hendak diselesaikan dalam penelitian ini (1) bagaimana kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah (2) upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisempiris dengan pengolahan data secara primer dan sekunder yang dilakukan dengan cara wawancara serta studi kepustakaan. Kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat artinya sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya maka dalam hal ini sertifikat tersebut mempunyai kepastian hukum bersifat materil (publikasi negatif berunsur positif) yang dianut dalam hukum tanah nasional. disisi lain sertifikat mempunyai kepastian hak yang bersifat formil (publikasi postif) yaitu kepastian hukum dari sertifikat yang berisi ketentuan tertulis yang tertera dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya bersifat mutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. Beberapa hal yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertifikat yang bersifat formil (publikasi positif) adalah pemakaian sistem publikasi negatif, implementasi Pasal 32 ayat (2) yang tidak bisa konsisten karena berbenturan dengan asas hukum yang ada dipengadilan saat terjadi sengketa tanah, masih banyak tanah dengan hak-hak lama yang belum dikonversi menjadi sertifikat sehingga banyak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Upaya yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang wajib menerbitkan sertifikat hak atas tanah berdasarkan asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas aman sedangkan masyarakat berdasarkan asas keterbukaan wajib mengetahui tanah yang termuat dalam sertifikat yang diterbitkan baik lokasi tanah itu berada, luas tanah, dan batas-batas tanah. Maka dengan cara itulah kepastian dan kekuatan hukum dari sertifikat tanah akan terjamin. Kata Kunci: Sertifikat Tanah, Kekuatan Hukum, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah THE POWER OF THE LAND’S RIGHT POSSESSIVE LAW RELATES TO THE CERTAINTY OF LAW IN THE LAND REGISTERING A certificate is a proof right letter as the strong possessive proof about physic and juridical data which exposted in the measure letter and the book of land right which proper related with article 19 number 2 UUPA. In the society, the certificate of the land’s right is not the only proof about the land’s possessive but the old rights like a chit, chit is a possessive proof of land’s right which based on article 24 number 1 PP 1997. The problem which wants to be solved in this research are (1) to knowing about how strong the law of the certificate of land’s possessive related to the certainty of law in land registration (2) to knowing which efforts that can be done to guarantee the certainty of law in land affairs aspect. The research method used in this research is juridical-empirical with the data processing primarily and secondarily which done with the interview way and the literature study. The power and certainty of law of the certificate of land’s possessive is the representative of the proof of possessive of land’s right which is strong means give a certainty guarantee of law, both object and subject from the posted land in that certificate, but with the note that in the launching process is done by the well way and procedure, and by registering the land, the society can get the power and certainty of law from the certificate which will be gotten later after finish the registration of land. some things that can weakening the power of law of the certificate of land’s right are the using of negative publication system. the implementation article which cannot be consistent because of the law crashing in the court when the dispute of land happened, there are still many lands with the old rights which has not been converted to certificate so that many problems appear later. The effort that should be done to create the power and the certainty of law of the land’s right certificate is not using the negative publication system anymore and move to the positive one, the application of article that should be consistent and change the view of society that the land’s right certificate is not the only the proof of land’s right possessive. Keywords: Land Certificate, Legal Law, Legal Certainty, Land Registration.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 5211821 . Digilib |
Date Deposited: | 01 Mar 2016 07:14 |
Terakhir diubah: | 01 Mar 2016 07:14 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21321 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |