EVA RIANA SARI, 1212011111 (2016) TINDAK LANJUT OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS TERHADAP REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (51Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (489Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (429Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK diperintahkan untuk memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukannya, sehingga bila diduga terjadi penyimpangan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah setempat. Rekomendasi memuat hal yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Namun pada pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Tanggamus diduga masih belum menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan ketentuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan faktor penghambat pelaksanaan tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa jawaban atau penjelasan yang diberikan Pejabat yang wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Tetapi setelah mencapai waktu 60 hari, ada 12 rekomendasi yang belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut dari 33 rekomendasi yang diberikan. Faktor penghambat dalam menindaklanjuti rekomendasi adalah perubahan struktur organisasi dan personel yang wajib mempertanggungjawabkan sudah pindah instansi, pensiun, atau meninggal dunia. Kata Kunci: Tindak Lanjut, Rekomendasi, Hasil Pemeriksaan, BPK. THE FOLLOW-UP BY THE GOVERNMENT OF TANGGAMUS REGENCY AGAINST THE INSPECTION RESULT RECOMMENDATIONS OF SUPREME AUDIT BOARD OF THE REPUBLIC INDONESIA THE REPRESENTATIVE OF LAMPUNG PROVINCE The constitution Number 15 of 2006 about supreme audit board was instructed to give recommendations against the inspection results that was conducted, so that if there is a deviation case can be follow-up by the competent authority. Recommendations contained something that must be followed up by the local governments. The local government is obliged to give an answer or explanation to supreme audit board about the follow up on the recommendations in the report of inspection results. In the implementation the Government of Tanggamus regency still was not follow-up the recommendation in accordance to the provisions. The problem in this research were how the follow-up by the Government of Tanggamus regency against the inspection result recommendations of supreme audit board representative of Lampung Province and what the inhibiting factors in the implementation of the follow-up by the Government of Tanggamus regency against the inspection result recommendations. The approach used in this research was normative and empirical approach. The data sources used were primary and secondary data. Data collection technique used was literature and field studies. The results showed that the Government of Tanggamus regency was not follow up the inspection results of supreme audit board in Fiscal 2014 in accordance to the provisions of Article 20 Paragraph (3) of constitution Number 15 of 2004 about the inspection management and state financial responsibility which the answer or explanation given the officials should follow up the inspection results recommendation, submitted to the supreme audit board at least 60 days after the report of inspection result was received. After reaching 60 days, there were 12 recommendations that had not been appropriate and still in the process of followup from 33 recommendations given. The inhibiting factors in following up the recommendations were the organizational structure changed and personnel that required to responsible had been moved, retired, or died. Keywords: Follow-Up, Recommendations, Audit, Supreme audit board
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HF Commerce > HF5601 Accounting > JS Local government Municipal government > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8752214 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 06:39 |
Terakhir diubah: | 02 Mar 2016 06:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21370 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |