YASINTA ERISKA, 1212011361 (2016) TANGGUNG JAWAB PERDATA MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (5Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (672Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (594Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.Reksa Dana di Indonesia dikenal dalam dua bentuk yaitu reksa dana berbentuk perseroan dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Peminat reksa dana cukup besar, karena merupakan salah satu alternatif bagi orang-orang yang baru mencoba berinvestasi di pasar modal. Oleh karena itu pentingnya perlindungan bagi para investor reksa dana, khususnya pada reksa dana berbentuk KIK. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, hubungan hukum yang terjadi antara manajer investasi dan bank kustodian sebagai pengelola reksa dana dengan pemegang unit penyertaan reksa dana KIK. Kedua, tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian terhadap kerugian yang diderita oleh pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif.Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, pertama, hubungan hukum antara manajer investasi dan bank kustodian sebagai pengelola reksa dana KIK dengan pemegang unit penyertaan reksa dana KIK adalah hubungan hukum kontraktual. Hubungan kontraktual terjadi karena adanya kontrak terlebih dahulu antara manajer investasi dan bank kustodian yang kemudian mengikat pihak ketiga yaitu pemegang unit penyertaan reksa dana KIK. Kedua, tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian terhadap kerugian yang diderita oleh pemegang unit penyertaan reksa dana KIK adalah tanggung jawab kontraktual, karena hubungan hukum antara pengelola reksa dana dan pemegang unit penyertaan reksa dana KIK merupakan hubungan hukum berdasarkan kontrak. Dalam hal ini manajer investasi dan bank kustodian dapat dikenakan tanggung jawab yang timbul akibat wanprestasi. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Manajer Investasi, Reksa Dana KIK.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 179194 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 07:04 |
Terakhir diubah: | 02 Mar 2016 07:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21376 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |