KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR MELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG

SRI TIYA DEWI A, 1212011331 (2016) KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR MELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (620Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (579Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pola Angkutan Umum di Jalan Kota Bandar Lampung mencantumkan bahwa setiap angkutan atau kendaraan besar yang bertonase lebih dari 5 ton dilarang melewati wilayah kota. Berdasarkan Peraturan tersebut juga dikatakan bahwa setiap kendaraan bertonase besar dapat melintasi jalan kota Bandar lampung dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimanakah prosedur pemberian izin bagi kendaraan bermuatan besar yang akan melintas di jalan wilayah kota Bandar lampung dan Bagaimanakah sanksi bagi pelanggar izin melintas untuk kendaraan bermuatan besar di jalan wilayah kota Bandar lampung. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer, data sekunder dan data tersier. Data diolah melalui proses editing, evaluasi, klasifikasi, sistematisasi dan penyusunan data, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: untuk dapat melakukan kegiatan angkutan dalam angkutan khusus wajib memiliki izin memasuki kota, dalam hal ini untuk memperolehn izin pemohon menyampaikan permohonan kepada Pejabat pemberi izin. Pejabat pemberi izin disini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Kabid Angkutan Jalan. Adapun prosedur pembuatan izin tersebut adalah Pemilik kendaraan yang ingin memasuki kota Bandar Lampung harus mengajukan permohonan dispensasi memasuki kota ke Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Melampirkan surat-surat kendaraan, memiliki atau menguasai kendaraan yang layak jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, memiliki surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kepentingan sehingga diharuskan memasuki kota Bandar Lampung. Setalah semua persyaratan terpenuhi dan diperiksa kesesuaiannya barulah akan diproses dan akan dikelurkan surat dispensasi memasuki kota Bandar Lampung. Belum ada aturan yang memuat sanksi tegas yang dapat diberikan terhadap pelanggar ketentuan izin melintas dan memasuki kota Bandar Lampung bagi kendaraan angkutan besar. Kata Kunci : Izin Kendaraan Angkutan Besar, Kebijakan, Prosedur, Sanksi TRANSPORT VEHICLE LICENSING POLICY OF CROSSED THE ROAD BANDAR LAMPUNG CITY Mayor Regulation (Perwali) Bandar Lampung Number 29 of 2004 on Public Transport Patterns in Jalan Bandar Lampung stipulates that any public transport or large tonnage vehicles over 5 tons are prohibited from passing through areas of the city. Under the Decree also said that any large tonnage vehicle can traverse the city of Bandar Lampung with a permit issued by the Department of Transportation in Bandar Lampung. Problems in this study: What is the procedure for granting permission for large-laden vehicle that will pass in the city of Bandar Lampung region and sanctions for violators How flashed permission for large-laden vehicle in the territory of the city of Bandar Lampung. The research method using normative juridical approach and empirical jurisdiction. Data used in the form of primary data, secondary data and data tertiary. The data is processed through the editing process, evaluation, classification, systematization and compilation of data, and then analyzed descriptively qualitative. The results of research and discussion, namely: to be able to carry out transport activities in a special transport shall have a permit to enter the city, in this case to memperolehn permit applicant submit the application to the Officer issuing the license. Officials licensor here is Head of Transportation Agency Head of Transport Jalan Bandar Lampung. The procedure of making such permission is owner of the vehicle who wish to enter the city of Bandar Lampung must apply for dispensation to enter the city to the Department of Transportation in Bandar Lampung, Attach letters of vehicle, possession or control of a vehicle that is roadworthy as evidenced by a photocopy of Certificate Number of Motor Vehicles, have a certificate regarding the ownership or control of a motor vehicle, own or in cooperation with other parties who have interests that are required to enter the city of Bandar Lampung. After all requirements are met and checked for conformance then be processed and will

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4085626 . Digilib
Date Deposited: 03 Mar 2016 01:38
Terakhir diubah: 03 Mar 2016 01:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21404

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir