Herdy Alwan Novantra, 1012011184 (2016) ANALISIS PENGGUNAAN KETERANGAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 105/Pid.B/2014/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (75Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1087Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1021Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Semua orang pada umumnya dapat menjadi seorang saksi di pengadilan. Pemeriksaan saksi tanpa sumpah dalam perkara pidana penipuan di Pengadilan Negeri Kelas IB Metro pada perkara nomor 105/Pid.B/2014/PN.Met menimbulkan pertanyaan yang dijadikan permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah kesaksian tanpa sumpah yang tercantum dalam putusan tersebut sesuai dengan aturan dalam KUHAP, mengapa terdapat perbedaan aturan dalam pemeriksaan saksi yang masih memiliki hubungan dengan terdakwa dalam KUHAP dan apakah terdapat perbedaan persepsi oleh hakim terhadap keterangan yang disampaikan saksi a de charge dibandingkan dengan saksi a charge. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi dan klasifikasi data. Sampel dalam penelitian ini meliputi Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro dan Akademisi bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar hakim tidak menyumpah saksi a de charge yaitu Ermanto saat memberikan kesaksian adalah ia merupakan saudara kandung terdakwa. Aturan tentang pembedaan pemeriksaan terhadap saksi yang memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan Terdakwa tercantum dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP untuk menghindari adanya kesaksian yang tidak objektif dari saksi. Terdapat perbedaan persepsi oleh hakim kepada saksi a de charge, yaitu hakim cenderung meragukan kebenaran dari keterangan saksi a de charge dikarenakan kemungkinan saksi hanya cenderung bersaksi mengenai hal-hal yang dapat meringankan terdakwa saja sehingga hakim akan condong lebih mempercayai keterangan saksi a charge apabila keterangan saksi a de charge berbeda dengan keterangan saksi a charge namun hakim juga akan tetap mempertimbangkan dengan alat bukti lain. Saran: Hakim dalam menilai keterangan saksi seharusnya tidak melihat saksi tersebut berasal dari pihak manapun, melainkan harus beracuan pada persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain, persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup, kesusilaan serta segala sesuatu yang dapat mempengaruhi bisa atau tidaknya keterangan itu dipercaya sehingga hakim dapat lebih objektif lagi dalam membuat suatu putusan. Kata Kunci: Saksi, Keterangan Saksi, Persidangan, Persepsi Hakim. THE ANALYSIS OF WITNESS TESTIMONY WITHOUT OATH IN FRAUD CRIME TRIAL (Study of Decision No: 105/Pid.B/2014/PN.Met) Generally, people can become a witness in court. The examination of witness without oath in a fraud crime case in Pengadilan Negeri Kelas IB Metro on case number 105/Pid.B/2014/PN.Met raises many questions that made the problems in this study is whether the testimony without oath specified in the decision in accordance with the rules in the Criminal Code and why there are different rules in the examination of witnesses that still has a relationship with the defendant in the Criminal Code as well as whether there are differences in perception by the judge to the witness statement given a de charge compared with a charge witness. The method used in this study with normative juridical approach and empirical jurisdiction. The data collection is based on literature studies and field studies, while data processing is done by editing methods, systematization and classification data. The sample in this study include the Judge in the District Court of Class IB Metro, Attorney at Metro State Attorney and the Academics section of Criminal Law Faculty of the University of Lampung. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the basis of the judge not made swear an a de charge witness named Ermanto while testifying at the trial is because him a sibling of the defendant. Criminal Procedure Code regulates the differentiation examination of the witness that they have a blood relationship or kinship with the defendant as set out in Article 168 and 169 Criminal Procedure Code to avoid their testimony is not an objective of witnesses against the defendant. Differences in perception by the judge to the witness a de charge, the judges tend to doubt the veracity of the testimony of a de charge due to the possibility that the witness is only likely to testify about the things that can relieve the defendant alone so the judge will skew more to trust the testimony of witnesses a charge if caption a de charge witness is different from a charge witness testimony, but judges would still consider other evidence. Suggestions: Judge in examining witnesses should not see these witnesses come from any side, but in assessing witness testimony the judge must be based on Correspondence between witness testimony to one another, Correspondence between witness testimony with other evidence, reasons that might be used by a witness to provide certain information, way of life, morality and everything that can affect whether or not the information is believed to be more objective judges again in making a decision. Keywords: Witness, The testimony, Trial, Judge’s perception.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 5132045 . Digilib |
Date Deposited: | 03 Mar 2016 08:29 |
Terakhir diubah: | 03 Mar 2016 08:29 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21452 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |