ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DENDA YANG MELAMPAUI KETENTUAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Putusan Nomor : 1/Pid.Sus/Anak/2014/PN.KBu)

Atika Fitri Nazili, 1212011053 (2016) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DENDA YANG MELAMPAUI KETENTUAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Putusan Nomor : 1/Pid.Sus/Anak/2014/PN.KBu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1187Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (989Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis (kepastian hukum), aspek sosiologis (kemanfaatan hukum), dan aspek filosofis (keadilan). Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasanya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku. Hakim independent atau bebas dalam menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana, namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana, lamanya ancaman pidana, dan pelaksanaan pidananya. Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana denda yang melampaui ketentuan undang-undang dan bagaimanakah kekuatan hukum dalam putusan hakim yang melampaui ketentuan undang-undang. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data hasil pengolahan di analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda yang melampaui ketentuan undang-undang adalah berpijak pada teori keseimbangan dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak ada perdamaian antara pihak terdakwa dan pihak korban, sedangkan dari hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Hakim juga berpijak pada teori pendekatan seni dan intuisi bahwa keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menyesuaikan dengan keadaan dan hukuman yang sesuai bagi setiap pelaku tindak pidana. Kekuatan hukum dalam putusan hakim yang melampaui ketentuan undang-undang Nomor: 1/Pid.Sus/Anak/2014/PN.KBu, berdasarkan Pasal 197 KUHAP hakim dalam memutus perkara harus berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi landasannya. Menurut Pasal 197 ayat (2) menyatakan tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf (a-l) maka megakibatkan putusan batal demi hukum. Terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (a-l), maka hakim tidak mempunyai kewenangan apapun untuk memperbaiki putusan tersebut. Namun sepanjang putusan pengadilan sudah berlaku kekuatan hukum tetap maka harus bisa dilaksanakan putusannya atau dilakukan eksekusi jadi tidak ada yang meragukan dalam putusan itu, namun bila ada keraguan dalam putusan ini terdakwa dapat mengajukan upaya hukum seperti permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan bukti baru. Saran yang diberikan penulis adalah hakim disarankan dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana harus memperhatikan batasan maksimum dan minimum terhadap terdakwa. Serta terdakwa disarankan megajukan upaya hukum terhadap putusanputusan yang tidak berdasarkan ketentuan undang-undang. Kata Kunci: Hakim, Denda, Undang-Undang

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 5576198 . Digilib
Date Deposited: 04 Mar 2016 03:42
Terakhir diubah: 04 Mar 2016 03:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21464

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir