PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMBERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps)

FIONA SALFADILA HASAN, 1212011125 (2016) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMBERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1156Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1116Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pemberatan pidana sesuai dengan Pasal 52 KUHP yaitu pemberatan karena jabatan. Dalam kasus ini terdakawa I Nyoman Budi Permadi dijatuhi pidana dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 Tahun penjara. Permasalahan didalam penelilitian ini adalah Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, dan kalangan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah berdasarkan aspek yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Aspek non-yuridis yaitu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah terdakwa tidak mendukung upaya penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, uang yang sudah dinikmati untuk berfoya-foya, dan terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut walaupun telah diperingatkan berkali-kali dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Fiona Salfadila Hasan Adapun saran yang diberikan penulis yaitu sebaiknya hakim lain dalam memutus perkara pidana khususnya perkara tindak pidana korupsi dapat meniru jejak hakim Achmad Paten Sili, yaitu hakim dapat bersikap tegas untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada terpidana korupsi seperti pada kasus ini. Sehingga diharapkan dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera dikemudian hari bagi terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pemberatan Pidana, Korupsi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2397042 . Digilib
Date Deposited: 04 Mar 2016 03:38
Terakhir diubah: 04 Mar 2016 03:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21488

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir