ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA KULINER DI BANDARLAMPUNG

Nico Albet Silaban, 1112011267 (2016) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA KULINER DI BANDARLAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (INGGRIS).pdf

Download (50Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1058Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (949Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Konsekuensi dari pesatnya perkembangan ekonomi khususnya pada ekonomi mikro, menimbulkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Perjanjian kerjasama bisnis yang terjadi di dalam memulai bahkan memperluas jaringan usaha sangatlah beraneka ragam. Salah satu bentuk dari kegiatan ekonomi mikro terakhir ini yang mudah dijumpai adalah bisnis kuliner (makanan dan minuman), perkembangan usaha kuliner yang ada saat ini tidak hanya berada pada tempattempat usaha khusus dan eksklusif, tetapi juga dapat dengan mudah jumpai di sepanjang pinggiran jalan dan bahu jalan (trotoar) yang berbentuk kios-kios atau tenda-tenda. Badan usaha yang menjadi objek penelitian adalah Martabak Bangka SF26, King Kone Pizza dan Cafe Anjun. Penelitian ini mengkaji dan membahas mengenai bentuk perjanjian kerjasama yang digunakan oleh pelaku usaha pada bisnis kuliner, hubungan hukum antara para pihak yang sepakat mengikatkan dirinya, upaya yang dapat dilakukan para pihak apabila terjadi perselisihan dan sengketa pada perjanjian kerjasama bisnis. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan noermatif-empiris. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan pustaka melalui studi pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Hasil penelitian menerangkan bahwa bentuk perjanjian kerjasama bisnis pada Martabak Bangka SF26 secara umum memenuhi kriteria usaha waralaba, namun tidak dapat dikatakan sebagai usaha waralaba karena Martabak Bangka SF26 tidak didaftarkan sebagai usaha waralaba pada Dinas dan Kementrian terkait sesuai ketentuan PP No 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. King Kone Pizza badan usaha ini hanya melakukan kerjasama bisnis dengan jual-beli paket bisnis, meskipun di dalam pelaksanaan perjanjian kerjasamanya memiliki kemiripan dengan waralaba. Seperti penggunaan merek, pelatihan, training dan dalam operasional bisnis. Sedangkan pada Cafe Anjun, perjanjian kerjasama yang dibuat hanya sebatas jual-beli paket bisnis dan isi perjanjian tidak dibuat secara tertulis. Namun, penggunaan merek tetap diperbolehkan selama membeli produk bahan dasar kepada pihak pertama. Hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak dimuat secara khusus dan tertulis pada perjanjian kecuali pada Cafe Anjun. Upaya yang dapat dilakukan para pihak apabila terjadi perselisihan atau sengketa bisnis, ketiga objek badan usaha secara umum sepakat upaya pertama yang dapat ditempuh para pihak adalah musyawarah atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi), namun apabila perselisihan atau sengketa yang terjadi tidak menemui kesimpulan maka para pihak sepakat akan menyelesaikan pada lembaga peradilan umum (Litigasi). Kata Kunci : Bisnis Kuliner, Perjanjian Kerjasama.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9887573 . Digilib
Date Deposited: 29 Mar 2016 02:41
Terakhir diubah: 29 Mar 2016 02:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21563

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir