SENGKETA PENGGUNAAN MEREK OLYMPIC HOTEL DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 80 K/Pdt.Sus-HKI/2014)

Ridwan Pratama, 1212011284 (2016) SENGKETA PENGGUNAAN MEREK OLYMPIC HOTEL DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 80 K/Pdt.Sus-HKI/2014). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1427Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1110Kb) | Preview

Abstrak

Committee International Olympique (CIO) merupakan lembaga internasional yang menangani penyelenggaraan olimpiade (olympic), dan pemilik yang berhak atas merek yang menggunakan kata “Olympic” dan “The Olympics” yang telah terdaftar secara internasional di berbagai negara di dunia. CIO mendaftarkan merek “Olympic dan logo” pada Direktorat Merek untuk jasa dalam kelas 41, kelas 42, dan kelas 43. Ternyata dalam daftar umum merek telah terdaftar merek “Olympic Hotel” atas nama PT Bercindo Bersamajaya untuk jasa dalam kelas 43, yaitu jasa perhotelan. CIO mengajukan gugatan pembatalan merek “Olympic Hotel” pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan Niaga memberikan putusan dengan amar menolak gugatan. CIO mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi CIO tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kasus posisi sengketa pembatalan merek Olympic Hotel; 2) Apakah pemilik merek terdaftar beriktikad baik; 3) Apakah merek “Olympic” termasuk merek terkenal; 4) Bagaimana pertimbangan dan dasar hukum hakim berkenaan dengan pembatalan merek Olympic Hotel. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, gugatan pembatalan merek terdaftar “Olympic Hotel” telah sesuai dengan ketentuan permohonan gugatan, dengan menyebutkan jelas tiga hal, yaitu keterangan lengkap pihak-pihak yang berperkara, dasar gugatan, dan petitum. Jawaban tergugat adalah berupa eksepsi (tangkisan) yang termasuk dalam kategori eksepsi tolak, dan putusan pada tingkat Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung merupakan putusan kondemnator, dimana putusan tersebut membebani pihak yang kalah perkara dengan hukuman, yaitu menghukum penggugat/pemohon kasasi CIO untuk membayar biaya perkara. Kedua, pemilik merek terdaftar beriktikad tidak baik, sebagaimana yang dimaksud pasal 4 UUM. Ketiga, merek “Olympic” tidak termasuk merek terkenal, karena tidak adanya pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang jasa perhotelan, serta juga tidak terbukti melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran baik melalui media cetak maupun elektronik. Keempat, majelis hakim dalam pengadilan tingkat pertama telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal 178 ayat (2) HIR. Majelis hakim telah salah dalam pertimbangannya berkenaan dengan penilaian apakah merek “Olympic” milik penggugat merupakan merek terkenal, dengan menyatakan “tidak terbukti melakukan investasi di beberapa negara di dunia”. Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan adanya iktikad tidak baik yang dilakukan pemilik merek terdaftar. Majelis Hakim pada tingkat kasasi telah salah dengan membenarkan pertimbangan hukum pada tingkat Pengadilan Niaga, dengan pertimbangan mengenai penilaian terhadap merek terkenal, dimana dengan alasan beda kelas (tidak semuanya termasuk dalam kelas 43), serta mempertimbangkan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang dilakukan oleh PT Bercindo Bersamajaya (termohon kasasi). Kata Kunci: Sengketa Merek, Olympic Hotel, Putusan Pengadilan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2669089 . Digilib
Date Deposited: 30 Mar 2016 02:20
Terakhir diubah: 30 Mar 2016 02:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21567

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir