ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG (Studi Putusan PN Nomor: 432/Pid.Sus/2014/PN. Gns)

YUDHISTIRA GILANG PERDANA, (1212011368) (2016) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG (Studi Putusan PN Nomor: 432/Pid.Sus/2014/PN. Gns). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK BAHASA INDONESIA.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1146Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1095Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu kasus yang diputus dibawah batas minimum khusus yang diatur dalam undang-undang adalah kasus penebangan kayu tanpa izin yang diputus di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 432/Pid.Sus/2014/PN. Para terdakwa dituntut Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang dan pandangan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen serta didukung dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang lebih ditekankan kepada asas keadilan dan fakta-fakta dalam persidangan. Segala aspek dalam persidangan harus diperhatikan mulai dari aspek yuridis dan non-yuridis demi mewujudkan suatu keadilan yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat, meskipun keadilan sifatnya relatif karena berbeda dari sudut pandang satu dengan yang lainnya. Juga dalam putusan hakim harus mengandung tiga aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan masyarakat (social justice). Pandangan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang adalah bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus berdasarkan adanya asas keadilan dan fakta keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku dan keadaan yang melingkupinya karena hakim yang menjatuhkan putusan lebih dekat kepada asas kepastian hukum, maka secara otomatis, hakim akan menjauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau hakim menjatuhkan putusan lebih dekat mengarah kepada keadilan, maka secara otomatis pula hakim akan menjauhi titik kepastian hukum. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dirinya berada di dekat titik kepastian hukum, dan kapan harus berada di dekat titik keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan dalam pertimbangan hukum hakim dalam mejatuhkan pidana di bawah minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang, seorang hakim tidak hanya melihat normatifnya saja, tetapi harus melihat kasuistisnya. Karena tidak jarang terdapat kondisi kasuistis yang tidak sesuai dengan ketentuan normatifnya dalam hal ini peraturan perundang-undangannya. Disarankan kepada hakim yang berpandangan pro bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang, pada saat dihadapkan dengan kasus pidana yang pengaturannya memuat ancaman sanksi pidana minimum khusus hakim harus fleksibel, tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak ragu untuk melakukan suatu terobosan hukum, tindakan contra lege, menemukan hukum serta membentuk hukum, jika dirasa aturan yang dimuat dalam undang-undang bersangkutan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Batas Minimum Khusus, Perusakan Hutan. Yudhistira Gilang Perdana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1338968 . Digilib
Date Deposited: 07 Apr 2016 07:21
Terakhir diubah: 07 Apr 2016 07:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21638

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir