WILLYAM BLASIUS SIREGAR, (1212011359) (2016) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN RETUR TIKET DI DAERAH WISATA PANTAI MUTUN KABUPATEN PESAWARAN (Studi Putusan PN No: 1215/Pid.B/2014/PN.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK BAHASA INDONESIA.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (887Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (836Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Dalam mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatan yang dilakukan oleh sesorang, pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan pidana, memiliki kemampuan bertanggungjawab, perbuatannya dilakukan secara sengaja atau kealpaan serta tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukannya. Rumusan masalah yang ingin diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan retur tiket daerah wisata Pantai Mutun Kabupaten Pesawaran (Studi Putusan PN No :1215/Pid.B/2014/PN.TJK), dan apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif dan empiris. Adapun sumber dan jenis data, terdiri dari data primer yang bersumber dari hasil wawancara dengan narasumber yang terdiri Hakim di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang, pengacara dari terdakwa, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian Hukum Pidana dan data sekunder bersumber dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik simpulan (1) bahwa berdasarkan putusan 1215/Pid.B/2014/Pn.Tjk terdakwa Haruna Jaya bin Ode Ahmad harus mempertanggungjwabakan perbuatan pidana yang dilakukannya, selama proses dipersidangan telah terbukti melakukan kesalahan dan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur penggelapan Pasal 372 KHUP, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. (2) Dasar pertimbangan hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan penilaian fakta-faka serta bukti yang sah selama persidangan, dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa Penulis menyarankan apabila terjadi permasalahan atau perkara perdata wajib diselesaikan secara ketentuan hukum perdata juga, dan Hakim wajib memberikan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan rasa keadilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Penggelapan Willyam Blasius Sir
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 3574846 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Apr 2016 07:21 |
Terakhir diubah: | 07 Apr 2016 07:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21639 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |