PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 01/PDT SUSBPSK/ 2014/PN.L.W.)

Nazyra Yossea Putri, 1212011226 (2016) PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 01/PDT SUSBPSK/ 2014/PN.L.W.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1512Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1355Kb) | Preview

Abstrak

Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur nonlitigasi secara khusus ditetapkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Putusan BPSK adalah final and binding. Namun ternyata putusan BPSK masih bisa dimintakan pembatalannya melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) seperti yang terjadi pada Putusan BPSK Lampung Barat No. 03/04/BPSKLAMBAR/ KPTS/III/2014 yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Liwa melalui Putusan Nomor 01/Pdt-Sus-BPSK/2014/PN.L.W. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertama, dasar pertimbangan Majelis Arbiter BPSK dalam mengeluarkan putusan Nomor 03/04/BPSK-LAMBAR/KPTS/III/2014, kedua,dasar gugatan dan dasar pertimbangan pembatalan putusan BPSK Nomor 01/Pdt-Sus-BPSK/2014/PN.L.W oleh PN Liwa, dan ketiga, akibat hukum atas pembatalan putusan BPSK. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan arbiter mengeluarkan Putusan Nomor 03/04/BPSK-LAMBAR/KPTS/III/2014 adalah adanya kesepakatan penyelesaian sengketa secara arbitrase, BPSK berwenang menangani sengketa, dan tergugat melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Permenkeu RI No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dasar gugatan pembatalan putusan BPSK oleh PN Liwa adalah Teraju keberatan (Konsumen) wanprestasi, pernyataan pihak Teraju keberatan diduga merupakan hasil Nazyra Yossea Putri manipulasi kenyataan yang dilakukan dengan serangkaian tipu muslihat, pernyataan Teraju keberatan dalam fakta persidangan mengenai pernah bekerja untuk Pengaju keberatan (Pelaku Usaha) adalah tidak benar dan mengada-ada, pernyataan saksi ahli saat persidangan di BPSK tidak diuraikan dalam Putusan BPSK, Teraju keberatan mengesampingkan azas pacta sunt servanda, Pengaju keberatan mendalilkan bahwa patut diduga berdasarkan azas kewajaran seluruh dalil Teraju keberatan merupakan hasil manipulasi kenyataan yang dilakukan dengan serangkaian tipu muslihat, dan Pengaju keberatan memohon perlindungan hukum dan kepastian hukum serta dasar pertimbangan hakim membatalkan putusan BPSK adalah terpenuhinya salah satu alasan sebagaimana tersebut Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan APS tentang setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan. Akibat hukum pembatalan putusan BPSK adalah para pihak terikat terhadap isi putusan pengadilan Nomor 01/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.LW. yang membatalkan Putusan BPSK Nomor 03/04/BPSK-LAMBAR/KPTS/III/2014. Kata Kunci: Pembatalan Putusan, Perlindungan Konsumen, Sengketa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 7930150 . Digilib
Date Deposited: 21 Apr 2016 07:20
Terakhir diubah: 21 Apr 2016 07:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21797

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir