PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI PROSES TENDER SECARA ADIL (FAIRNESS) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999

GALUH KAFHI HUSSEIN, (2014) PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI PROSES TENDER SECARA ADIL (FAIRNESS) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999. Universitas Lampung, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (184Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (198Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (145Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (184Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (154Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan/penyediaan sumber daya, baik itu berupa barang atau berupa jasa pada suatu instansi atau institusi negara. Kegiatan PBJP yang dilakukan dengan proses tender rentan terjadi kegiatan persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) melarang kegiatan persekongkolan yang salah satunya adalah persekongkolan tender untuk mengatur pemenang tender. Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menjelaskan secara rinci mengenai indikasi-indikasi persekongkolan yang dapat terjadi dalam tataran teknis. Aturan teknis mengenai tata cara pelaksanaan tender PBJP sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 (Perpres No. 54 Tahun 2010), namun aturan pelaksana tersebut masih saja memberikan peluang untuk dilakukannya persekongkolan. UU No. 5 Tahun 1999 seharusnya mampu menjadi pondasi dasar kesadaran hukum dan menjadi batasan dalam bertindak, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diketahui pertama, bagaimanakah kriteria PBJP melalui tender berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, bagaimanakah tata cara pelaksanaan tender berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010. Ketiga, bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan dengan adanya persekongkolan tender yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif analitis substansi hukum (approach of legal content analysis). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi Galuh Kafhi Hussein ii kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pertama, Pelaksanaan PBJP harus berlandaskan prinsip efisiensi, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel sehingga PBJP akan terhindar dari kegiatan persekongkolan tender yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Persekongkolan dirumuskan dengan pendekatan Rule of Reason, yaitu bahwa suatu tindakan memerlukan pembuktian dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat atau tidak. Pembuktian dilakukan dengan melihat tindakan penyimpangan yang dilakukan dalam tataran teknis. Kedua, tata cara pelaksanaan tender dilakukan oleh pihak penyelenggara mulai dari tahap perencanaan sampai tahap penentuan pemenang. Dalam pelaksanaan PBJP dibutuhkan korelasi antara Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagai tata cara untuk bertindak dengan UU No. 5 Tahun 1999 sebagai batasan dalam bertindak. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pelaku usaha (selain pemenang tender) dan masyarakat sebagai konsumen dapat melakukan upaya sanggahan saat proses tender berlangsung dan melakukan pelaporan ke KPPU. Pemerintah selaku pihak penyelenggara dapat melakukan upaya dengan mengajukan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pemutusan kontrak secara sepihak, serta dapat melakukan upaya pencegahan dengan memaksimalkan penggunaan e-procurement. Kata kunci: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Persekongkolan Tender, Hukum Persaingan Usaha.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 05 Jul 2014 04:47
Terakhir diubah: 05 Jul 2014 04:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2192

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir