PENOLAKAN PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DALAM SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 188 K/AG/2010)

Dian Pratiwi, 1212011096 (2016) PENOLAKAN PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DALAM SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 188 K/AG/2010). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (959kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (869kB) | Preview

Abstract

Penolakan pembatalan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan upaya hukum pada tingkat kasasi, yang dilakukan terhadap pembatalan putusan BASYARNAS yang diajukan ke pengadilan agama oleh pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis mengenai proses beracaranya saja dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, melalui jalur non litigasi yaitu BASYARNAS yang kemudian putusannya dimintakan pembatalannya melalui jalur litigasi dalam hal ini pengadilan agama, kemudian atas putusan pengadilan agama tersebut, pihak yang merasa keberatan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan putusan BASYARNAS, dasar pertimbangan Hakim Agung menolak pembatalan putusan BASYARNAS oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan akibat hukum yang timbul dengan adanya putusan MA. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Setelah data didapat, selanjutnya data diolah dengan cara pemeriksaan data dan sistematika data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pertama, dasar pertimbangan Majelis Hakim PA mengabulkan permohonan pembatalan putusan BASYARNAS adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang menerima, memutus, dan menyelesaikan pembatalan Putusan BASYARNAS, majelis hakim PA berpendapat majelis arbitrase melakukan perbuatan tipu musihat. Kedua, dasar pertimbangan Hakim Agung menolak pembatalan putusan BASYARNAS oleh PA Jakarta Pusat adalah Majelis Hakim PA telah salah dan keliru menerapkan hukum tentang kompetensi PA yang berdasarkan Undang-Undang Arbitrase dan APS menentukan bahwa pembatalan putusan arbitrase apapun bentuk lembaga arbitrasenya harus dimintakan ke pengadilan negeri, dan tentang dasar hukum alasan pembatalan putusan arbitrase. Ketiga, akibat hukum bagi para pihak adalah Akad Pembiayaan Al-Murabahah dinyatakan batal demi hukum, Termohon Kasasi wajib mengembalikan dana sebesar Rp. 878.791.366 kepada Pemohon Kasasi I, membayar biaya perkara pada tingkat kasasi dan biaya lainnya.. Saran: Kepada DPR RI sebaiknya beberapa perundang-undangan harus diamandemen mengenai pendaftaran putusan BASYARNAS (Pasal 59 Undang-Undang Arbitrase dan APS dan jangka waktu pembatalan putusan BASYARNAS (Pasal 70-72 Undang-Undang Arbitrase dan APS) agar tidak menimbulkan kerancuan dan cukup waktu dalam pembatalan putusan BASYARNAS. Kata Kunci: BASYARNAS, Pembatalan Putusan Arbitrase, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Agama

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 27074350 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2016 04:36
Last Modified: 27 Apr 2016 04:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21925

Actions (login required)

View Item View Item