ANALISIS KRIMONOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI DI LAMPUNG BARAT

Arman Sukma Negara, 1212011051 (2016) ANALISIS KRIMONOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI DI LAMPUNG BARAT. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1057Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1146Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena keretakan hubungan keluarga yang kurang harmonis antara suami dan istri yang tidak segera dipecahkan atau apabila telah dipecahkan dengan hasil yang dirasakan tidak adil bagi korban sehingga tidak dapat mengembalikan hubungan baik antara pelaku dan korban. Larangan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidananya yang diatur dalam Pasal 44 dari ancamannya 4 (empat tahun) sampai dengan terberat adalah 15 (lima belas tahun) Terdakwa Endah di vonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara menurut Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena melukai Korban yakni suaminya Endang. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah a). Apakah faktor penyebab istri melakukan kekerasan di dalam rumah tangga. dan, b). Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan kekerasan yang dilakukan istri terhadap suami di dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu Pendekatan yuridis normative adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara melihat dan mempelajari kaidah-kaidah, norma-norma, aturan-aturan, yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. Penulis menggunakan pendekatan metode penelitian yuridis normatif dan Yuridis Empiris, data empiris dalam penelitian ini berupa beberapa kasus kekerasaan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat sebagai data penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor : 84/Pid.Sus/2015/PN.LIW Faktor penyebab istri melakukan kekerasan di dalam rumah tangga yakni Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, sifat umum dari individu dan anomi. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tangga. serta 2) putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor : 84/ Pid.Sus /2015 /PN. LIWA Upaya penanggulangan KDRT, yakni jalur penal sarana pencegahan refresive yakni dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang memberikan pelayanan korban KDRT berupa pendampingan psikologis, medis, sosial, ekonomi, hukum, peningkatan kepercayaan diri dari korban serta crisis center serta mental, fisik dan sosial. Dan dengan jalur non-penal sarana pencegahan preventif yakni upaya internal menciptakan kemitraan harmonis dalam keluarga dengan menjaga hubungan induvindu, keluarga dan lingkungan sekitar. Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan untuk mencegah KDRT di rumah tangga, harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT. Ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah untuk saling mencintai dan saling menyayangi. Serta organisasi PKK dapat memberi pencerahan dan penyadaran kepada kaum perempuan. Oleh karena pelaku utama KDRT pada umumnya adalah suami, namun dalam hal ini dilakukan oleh seorang istri maka peranan para pemuka agama, pendidik, sosiolog dan cendekiawan, harus berada digarda terdepan untuk terus menyuarakan pentingnya rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk dibangun secara baik dan jauh dari KDRT. Kata kunci: analisis, kriminologis, kekerasan dalam rumah tangga.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 81021899 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2016 06:38
Terakhir diubah: 27 Apr 2016 06:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21955

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir