NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (MOU ANTARA RSU A.YANI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI METRO)

Fadilah Amin Nugroho, 1212011114 (2016) NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (MOU ANTARA RSU A.YANI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI METRO). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1134Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1071Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Memorandum of Understanding(MoU)merupakan perjanjian awal yang berisikan hal-hal yang pokok saja, yang dalam praktiknya MoU tidak hanya digunakan oleh pelaku bisnis, namun bisa juga digunakan antar instansi pemerintah. Agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal instansi pemerintah memerlukan kerja sama dengan pihak lain, sebagai salah satu contoh adalah RSUD A. Yani yang melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Metro dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam bentuk MoU. MoU ini berisikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan Negeri Metro kepada RSUD A. Yani Metro. MoUini dibuat dikarenakan RSUD A. Yani Metro mengalami kendala dalam menangani masalah-masalah hukum yang timbul dan melibatkan RSUD A. Yani Metro. Permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana kedudukan MoU dalam hukum perjanjian. Kedua, bagaimana hubungan hukum para pihak dalam MoU. Ketiga, apa akibat hukum bagi para pihak dalam MoU. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan, studi dokumen. Metode pengolahan data yaitu dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk kemudian penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU antara RSUD A. Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro merupakan MoU yang sesungguhnya, karena bersifat final dan tidak dilanjutkan dalam bentuk perjanjian didasarkan pada teori agreement is agreement. Tidak dilanjutkan dalam bentuk perjanjian dikarenakan pihak RSUD A. Yani merasa belum perlu dilanjutkan dalam bentuk perjanjian mengingat tahun ini akan dilakukan perubahan dan negoisasi ulang mengenai hal-hal yang terdapat dalam MoU. MoU menimbulkan hubungan hukum antara RSUD A. Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro yang bersifat hukum privat, karena MoU ini dibuat atas dasar kepentingan instansi RSUD A. Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro. Bersifat privat karena dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan dapt berperan dibidang perdata dan tata usaha negara sebagai pengacara negara. MoU ini berakibat hukum bagi RSUD A. Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro yaitu, mengikat secara hukum kedua belah pihak. Kata Kunci: Memorandum of Understanding (MoU), Kedudukan MoU, Akibat Hukum MoU

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 76386248 . Digilib
Date Deposited: 04 May 2016 07:48
Terakhir diubah: 04 May 2016 07:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22070

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir