KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL ROYALTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Christina Sidauruk, 1212011076 (2016) KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF SEBAGAI LEMBAGA PENGUMPUL ROYALTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1160Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1086Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif atau yang selanjutnya disebut LMK sebagai lembaga pengumpul royalti sebagaimana diatur dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMK merupakan lembaga yang berbentuk badan hukum nirlaba yang memiliki tugas dan wewenang dalam hal pemberian lisensi, pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, serta pengawasan terhadap penggunaan hasil karya cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sudah mendaftarkan dirinya menjadi anggota LMK. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai hubungan hukum antara LMK dengan pencipta atau pemegang hak cipta, kewenangan LMK, dan bentuk tanggung jawab LMK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap Ketua Umum Wahana Musik Indonesia dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan LMK didasarkan pada perjanjian pemberian kuasa yang diberikan pencipta kepada LMK, serta adanya pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMK kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai timbal balik pemberian kuasa sebelumnya oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Hubungan hukum juga terjadi antara LMK dengan user yang dimuat dalam perjanjian lisensi, dimana LMK berkewajiban untuk menerbitkan izin kepada user, setelah user melakukan kewajibannya untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK. Kewenangan LMK sebagai lembaga pengumpul royalti yaitu diantaranya melakukan pengumpulan royalti, menerbitkan lisensi, mendistribusikan royalti, mengawasi penggunaan lagu, juga melakukan tindakan yang diperlukan yang sejalan dengan hukum apabila user tidak berlandaskan lisensi. Berkenaan dengan bentuk tanggung jawab LMK sebagai lembaga yang menerima kuasa langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yaitu LMK akan melakukan tindakan yang tegas yang sejalan dengan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap user yang melanggar hak cipta untuk diberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut. Namun dalam prakteknya ada hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap hasil karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta yaitu ketegasan dari penegak hukum yang masih sangat rendah serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hukum hak cipta. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif, Royalti, Undang-Undang Hak Cipta

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 29893921 . Digilib
Date Deposited: 29 Apr 2016 07:22
Terakhir diubah: 29 Apr 2016 07:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22081

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir